Bombana,A-1.Into / – Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terhadap terdakwa berinisial ER dalam perkara eksploitasi anak di bawah umur menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dua pelaku yang diduga merupakan kakak beradik. ER telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pengadilan, sementara saudaranya yang berinisial IK hingga kini masih dalam proses pencarian aparat penegak hukum.
Keluarga korban menilai putusan yang dijatuhkan kepada ER belum memenuhi harapan mereka terhadap penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami sangat menyesalkan putusan pengadilan yang menurut kami tidak berpihak kepada korban. Anak kami telah mengalami penderitaan yang mendalam, namun hukuman yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan jaksa. Ini menjadi luka kedua bagi korban dan keluarga,” ujar orang tua korban.
Menurut keluarga, proses hukum yang telah berjalan selama ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak. Namun, putusan yang dijatuhkan justru menimbulkan kekecewaan mendalam.
Selain menyoroti vonis terhadap ER, keluarga korban juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara terhadap IK yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Bombana Nomor B/17/V/Res.1.24/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, berkas perkara atas nama IK telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bombana. Meski demikian, tersangka hingga kini belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sehingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bombana belum dapat dilakukan.
Akibat belum tertangkapnya tersangka, proses hukum terhadap IK belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan dan menangkap IK agar seluruh proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Mereka juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu terdakwa saja, melainkan berlanjut terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkara anak di bawah umur ini, dua pelaku yang diduga terlibat merupakan kakak beradik. Satu pelaku telah menerima putusan pengadilan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk tindak pidana yang dapat mengancam masa depan mereka. Selain menimbulkan dampak fisik, kejahatan terhadap anak juga dapat meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan yang memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait pertimbangan hukum yang mendasari putusan terhadap ER. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan pencarian IK masih terus dilakukan.
Keluarga korban berharap negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan. Mereka juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Keadilan bagi korban bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi masa depan anak-anak yang menjadi korban kejahatan,” tegas keluarga korban.


