Bombana,Harapan Sultra.COM | — Seorang pria bernama Yusran alias Momo (32), warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) pukul 06.30 Wita di kamar kost pelaku di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 21,82 gram.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain tiga lembar tisu putih, delapan pak plastik klip warna kuning, satu setengah pak microtube, dua sendok sabu dari plastik, satu paperbag warna kuning bertuliskan KKV, dan satu kotak lampu tidur. Barang-barang tersebut ditemukan bersama sabu yang disembunyikan di dalam kamar kost pelaku.
Kepada petugas, Yusran mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang berinisial IP di Kota Kendari. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah dengan sistem tempel atau meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (1/8/2025) pukul 20.30 Wita, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kost Yusran. Satresnarkoba Polres Bombana kemudian melakukan pengintaian hingga dini hari. Setelah memastikan pelaku berada di dalam kamar dan tengah menguasai barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Sabtu pagi pukul 06.20 Wita.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

