OpiniUncategorized

Menata Ternak dengan Keadilan Regulasi di Kabupaten Bombana

216
×

Menata Ternak dengan Keadilan Regulasi di Kabupaten Bombana

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dedy Darno, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah

Penertiban hewan ternak di Kabupaten Bombana kembali menjadi perbincangan publik, khususnya di Kecamatan Kabaena Timur. Setelah melalui serangkaian sosialisasi di tingkat kecamatan, pemerintah mulai menerapkan penertiban hewan ternak sejak 1 Juni 2026 melalui tim khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan.
Pada prinsipnya, upaya penertiban ini patut diapresiasi. Kehadiran hewan ternak yang berkeliaran di jalan, permukiman, dan fasilitas umum memang sering menimbulkan persoalan, mulai dari gangguan ketertiban hingga potensi kecelakaan. Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Namun, di balik pelaksanaan aturan tersebut, muncul persoalan baru yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat pemilik ternak kini menghadapi dilema yang cukup serius. Ketika mereka diminta mengandangkan atau mengikat ternaknya, pertanyaan mendasarnya adalah dari mana pakan ternak itu diperoleh?
Kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Kabaena Timur. Berbeda dengan daerah lain yang memiliki areal persawahan atau perkebunan yang menghasilkan limbah pertanian sebagai sumber pakan, wilayah ini justru memiliki keterbatasan ketersediaan pakan hijau. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun dinas terkait dalam menyediakan lahan pakan atau program pengadaan pakan ternak bagi masyarakat.
Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan tentang keadilan regulasi. Sudah sembilan tahun sejak Perda Nomor 4 Tahun 2017 disahkan dan delapan tahun sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan, namun belum ada regulasi pendukung yang secara khusus mengatur penyediaan lahan pakan, pembinaan peternak, maupun program penguatan sektor peternakan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 secara tegas menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung keberlangsungan usaha peternakan.
Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada pelaku usaha peternakan agar mampu memenuhi kebutuhan pakan yang baik dan berkualitas. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas sektoral dalam penyediaan lahan untuk budidaya tanaman pakan dan pengadaan bahan pakan. Bahkan, Pasal 35 ayat (2) mengamanatkan pemerintah untuk memfasilitasi berkembangnya usaha pascapanen yang berkaitan dengan sektor peternakan.
Artinya, penertiban hewan ternak tidak seharusnya berdiri sendiri. Penegakan aturan tanpa diiringi kebijakan pendukung justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan sebagian penghasilannya dari usaha peternakan.
Masyarakat tentu tidak menolak adanya penertiban. Mereka hanya menginginkan adanya keseimbangan kebijakan. Ketika pemerintah melarang ternak dilepas bebas dan mengancam sanksi berupa penangkapan, denda, bahkan pelelangan, maka pemerintah juga berkewajiban menyediakan solusi yang memungkinkan masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil langkah nyata. Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi mengenai tata ruang lahan pakan hijau sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Kedua, menerbitkan peraturan mengenai pembinaan pelaku usaha peternakan guna menjamin ketersediaan pakan yang baik dan berkualitas. Ketiga, memperkuat program penyuluhan, pembinaan, serta pelayanan kesehatan hewan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menertibkan, tetapi juga hukum yang menghadirkan rasa keadilan. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga peka terhadap kondisi masyarakat yang diaturnya.
Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, masyarakat membutuhkan kebijakan yang memberi jalan keluar, bukan justru menambah beban. Sebab, sebuah peraturan yang ideal adalah peraturan yang saling melengkapi, saling mendukung, dan tidak menempatkan masyarakat pada posisi yang serba sulit.
Penertiban hewan ternak di Bombana semestinya menjadi momentum untuk membangun tata kelola peternakan yang lebih baik, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *