Bombana,A-1.Info / – Persoalan utang belanja Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian publik. Nilai utang belanja yang disebut mencapai Rp102,11 miliar dinilai perlu segera ditata agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha penyedia barang dan jasa sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintahan daerah saat ini.
Sorotan tersebut disampaikan Tokoh Pemuda Bombana sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Bombana, Andi Amil, Kamis (20/8/2026).
Andi meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kewajiban sebelum menentukan pembayaran. Menurutnya, pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan harus mendapatkan kepastian penyelesaian, sementara tagihan yang masih bermasalah perlu diperiksa terlebih dahulu.
“Kita tidak boleh melihat masalah ini dari satu sudut pandang yang sempit. Di satu sisi, para kontraktor dan penyedia jasa lokal membutuhkan kepastian atas hak mereka. Di sisi lain, Bupati yang baru juga harus dilindungi agar setiap keputusan pembayaran memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas,” kata Andi.
Kontraktor Diminta Tidak Menjadi Korban
Andi menilai persoalan pembayaran pekerjaan pemerintah dapat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi pelaku usaha lokal.
Ia mengatakan, penyedia barang dan jasa umumnya menggunakan modal sendiri atau pembiayaan dari lembaga keuangan untuk melaksanakan pekerjaan. Ketika pembayaran tertunda, kondisi tersebut dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
“Para kontraktor menggunakan modal sendiri, bahkan ada yang menggunakan pinjaman bank untuk menyelesaikan pekerjaan. Kalau pembayaran tertunda, dampaknya bukan hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada pekerja dan aktivitas ekonomi di daerah,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pembayaran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan adanya tagihan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, memiliki dokumen administrasi yang lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Baru Diminta Berhati-hati
Andi juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menyelesaikan seluruh kewajiban tanpa proses pemeriksaan.
Menurutnya, pemerintahan saat ini perlu membedakan antara kewajiban yang sah dan telah memenuhi persyaratan dengan pekerjaan atau tagihan yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bupati yang baru harus kita jaga. Jangan sampai karena ingin menyelesaikan persoalan pembayaran, kemudian dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang belum jelas status administrasi maupun teknisnya. Semua harus diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut penting agar penyelesaian kewajiban masa lalu tidak menimbulkan persoalan baru bagi pejabat yang mengambil keputusan pembayaran.
Soroti Kas Terikat Rp44,08 Miliar
Selain persoalan utang belanja, Andi turut menyoroti angka kas yang penggunaannya dibatasi (restricted cash) sebesar Rp44,08 miliar yang dikaitkan dengan pengelolaan keuangan daerah TA 2024.
Menurutnya, status dan penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Angka ini juga harus dibuka secara terang. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana posisi kas tersebut, apa peruntukannya, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Usulkan Tim Verifikasi
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Andi mengusulkan pemerintah daerah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan validasi dan verifikasi seluruh kewajiban belanja.
Tim tersebut, menurutnya, dapat melibatkan unsur pengawasan internal pemerintah daerah serta pihak terkait sesuai kewenangannya.
Verifikasi dilakukan dengan mengelompokkan kewajiban berdasarkan status pekerjaan, kelengkapan administrasi, kesesuaian kontrak, serta hasil pemeriksaan.
Tagihan yang terbukti sah dan memenuhi seluruh persyaratan, kata Andi, dapat diproses sesuai mekanisme penganggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terhadap pekerjaan yang masih bermasalah, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan pembayaran.
Mendorong Evaluasi Pengelolaan Keuangan
Andi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan kas daerah pada TA 2024.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar pemerintah dapat mengetahui penyebab munculnya kewajiban belanja dan menyiapkan langkah penyelesaian secara terukur.
Ia menegaskan, persoalan tersebut seharusnya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara pemerintah daerah dan kontraktor.
“Ini saatnya semua pihak duduk bersama. Kontraktor mendapatkan haknya yang sah, pemerintah daerah terlindungi, dan tata kelola keuangan Bombana kembali sehat dan transparan. Pemuda Bombana siap mengawal proses ini,” pungkasnya.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bombana, BKAD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai rincian utang belanja Rp102,11 miliar, posisi kas terikat Rp44,08 miliar, serta langkah penyelesaian kewajiban tersebut.


