Uncategorized

Satu Hari Urus Dokumen Kependudukan Warga Bombana Kini Bisa Dilakukan Lewat Genggaman Tangan

31
×

Satu Hari Urus Dokumen Kependudukan Warga Bombana Kini Bisa Dilakukan Lewat Genggaman Tangan

Sebarkan artikel ini

Transformasi pelayanan publik di Kabupaten Bombana terus bergerak maju. Melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Bombana menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, gratis, aman, dan dapat diakses masyarakat hanya melalui telepon pintar.

BOMBANA — Kemajuan teknologi digital kini benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Bombana. Jika sebelumnya pengurusan dokumen kependudukan identik dengan antrean panjang, keterbatasan waktu, serta jarak tempuh yang cukup jauh, saat ini seluruh proses tersebut mulai berubah melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.

Inovasi pelayanan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, aman, dan tanpa biaya. Melalui pemanfaatan teknologi digital, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan hanya melalui telepon pintar yang dimiliki.

Pelayanan berbasis digital tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi landasan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan secara elektronik di Kabupaten Bombana.

Berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga berbagai jenis akta kependudukan kini dapat diakses secara digital. Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala oleh jarak, waktu, maupun keterbatasan akses menuju kantor pelayanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Akhmad Sukardi, S.STP., M.AP., mengatakan bahwa digitalisasi pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan melalui IKD mampu memangkas waktu pengurusan dokumen kependudukan secara signifikan. Masyarakat bahkan dapat menyelesaikan pengurusan administrasi hanya dalam waktu satu hari tanpa dipungut biaya.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui digitalisasi layanan kependudukan. Dengan sistem IKD, masyarakat dapat memperoleh layanan dengan cepat, mudah, dan gratis,” ujarnya.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif serta efisien.

Untuk memperoleh layanan IKD, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna mengisi Nomor Induk Kependudukan, alamat surat elektronik, serta nomor telepon aktif.

Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi data dan verifikasi wajah menggunakan teknologi pengenalan wajah. Selanjutnya masyarakat melakukan aktivasi melalui pemindaian kode QR bersama petugas Disdukcapil maupun pada kegiatan pelayanan jemput bola yang dilaksanakan di berbagai wilayah.

Setelah kode aktivasi diterima melalui surat elektronik, layanan IKD dapat langsung digunakan. Proses tersebut dinilai lebih sederhana dan praktis dibandingkan prosedur konvensional yang selama ini dilakukan.

Kehadiran IKD juga membawa manfaat besar bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Warga tidak lagi harus berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk mengurus dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Selain mudah diakses, Disdukcapil Bombana juga menjamin keamanan seluruh dokumen kependudukan digital yang diterbitkan. Dokumen yang belum diambil pemohon, termasuk dokumen tertentu seperti akta perceraian, tetap disimpan secara aman hingga pemiliknya datang mengambil secara langsung.

Aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan layanan ini. Sistem verifikasi berlapis yang diterapkan bertujuan melindungi data pribadi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Disdukcapil Bombana juga menyediakan berbagai saluran pengaduan dan konsultasi. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, media sosial, maupun website resmi yang telah disediakan.

Pelayanan yang terbuka tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen pemerintah dalam memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan juga dilakukan secara berjenjang. Evaluasi terhadap kinerja petugas dilakukan oleh pimpinan langsung serta melibatkan unsur pengawasan lainnya, termasuk DPRD Kabupaten Bombana sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik.

Transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui IKD menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana terus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Digitalisasi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Akhmad Sukardi berharap seluruh masyarakat Bombana dapat memanfaatkan layanan digital tersebut sehingga manfaat kemajuan teknologi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga Bombana dapat merasakan manfaat teknologi dalam pengurusan dokumen kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.

Melalui inovasi ini, Disdukcapil Bombana menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di tengah era digital yang terus berkembang, kehadiran IKD menjadi bukti bahwa pelayanan pemerintah dapat semakin dekat, cepat, dan hadir dalam genggaman masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *