Digitalisasi pelayanan publik terus menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan birokrasi yang semakin efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat. Di bidang administrasi kependudukan, komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembangan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis teknologi.
Aplikasi IKD merupakan platform yang menyimpan informasi elektronik kependudukan dan memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi hanya melalui telepon genggam. Kehadiran aplikasi ini menjadi implementasi dari arahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pada awal peluncurannya, IKD hanya berfungsi sebagai identitas digital pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik. Namun, seiring pengembangannya, aplikasi tersebut kini telah menjadi pintu masuk berbagai layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat.
Di Kabupaten Bombana, pemanfaatan aplikasi IKD terus didorong agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaat pelayanan yang praktis tanpa dibatasi jarak maupun waktu. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Akhmad Sukardi, S.STP., M.AP, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sembilan jenis dokumen kependudukan yang dapat diajukan melalui aplikasi IKD.
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan kemudahan sekaligus menghemat waktu masyarakat karena tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
“Dengan adanya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan dokumen kependudukan. Seluruh proses permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Akhmad Sukardi.
Adapun sembilan layanan yang kini tersedia melalui aplikasi IKD meliputi permohonan cetak Kartu Keluarga, permohonan cetak Biodata Warga Negara Indonesia, surat keterangan pindah individu, pemisahan atau pemecahan Kartu Keluarga bagi individu, perubahan data golongan darah, perubahan data pendidikan, pembuatan akta kelahiran bagi WNI yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembuatan akta kelahiran bagi WNI yang telah memiliki NIK, serta pembuatan akta kematian.
Akhmad Sukardi menjelaskan bahwa setiap permohonan yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan akan diproses oleh petugas Disdukcapil. Setelah mendapatkan persetujuan, hasil dokumen akan dikirimkan melalui alamat surat elektronik atau email milik pemohon.
Dokumen yang diterbitkan, seperti Kartu Keluarga, Biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, maupun akta kematian, selanjutnya dapat diunduh oleh masyarakat untuk dicetak secara mandiri. Sistem ini diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Lebih dari sekadar menghadirkan kemudahan, penerapan IKD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola administrasi kependudukan yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pelayanan diyakini mampu meningkatkan efisiensi kerja aparatur sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat dan nyaman bagi masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Bombana pun terus mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital dan memanfaatkan berbagai layanan yang telah tersedia. Dengan semakin luasnya penggunaan IKD, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


