Bombana,A-1.Info / — Memasuki musim kemarau panjang, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bombana. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Kasat Pol-PP Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika, mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Menurutnya, kondisi lahan dan vegetasi yang lebih kering selama musim kemarau dapat meningkatkan risiko api cepat menyebar apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Memasuki musim kemarau, kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bombana untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan hindari pembakaran sampah yang dapat memicu munculnya api,” ujar Pajawa Tarika.
Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas pemadam kebakaran. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, terutama dengan menghindari kegiatan yang dapat menjadi sumber api di kawasan hutan, lahan, dan semak belukar.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat tidak membakar sampah secara sembarangan. Jika pembakaran tidak dapat dikendalikan, api berpotensi merambat ke area yang lebih luas, terutama ketika kondisi angin cukup kencang dan lingkungan sekitar dalam keadaan kering.
Selain itu, warga yang berada di sekitar kawasan hutan dan lahan diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Meskipun terlihat kecil, bara yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran ketika mengenai rumput, daun kering, atau material lain yang mudah terbakar.
Pajawa juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan kepulan asap maupun titik api. Kecepatan informasi dinilai penting agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika masyarakat melihat asap atau api di kawasan hutan dan lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api meluas,” katanya.
Untuk mendukung penanganan keadaan darurat, layanan pemadam kebakaran tersedia selama 24 jam. Masyarakat di wilayah Rumbia dapat menghubungi Damkar Rumbia di nomor 082347960011. Untuk wilayah Poleang, laporan dapat disampaikan melalui 082132317241, sedangkan masyarakat di Kabaena dapat menghubungi Damkar Kabaena di nomor 082211120054.
Imbauan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Satpol PP Kabupaten Bombana berharap kesadaran masyarakat dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah karhutla. Menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran dinilai bukan hanya untuk melindungi lingkungan saat ini, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Cegah kebakaran, selamatkan hutan dan masa depan kita,” demikian pesan Satpol PP Kabupaten Bombana.
Satpol PP Bombana Ingatkan Warga Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau
Kasat Pol-PP Kabupaten Bombana Pajawa Tarika mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera melaporkan kemunculan asap atau api untuk mencegah kebakaran meluas.

