Bombana,A-1.Info / — Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau Cabang Rumbia menggelar penyuluhan hukum bertema sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara atau prodeo, Minggu, 24 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Klinik Hukum Bombana, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.
Penyuluhan hukum itu diikuti masyarakat dan sejumlah pemerhati hukum dengan tujuan memberikan pemahaman terkait hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma di pengadilan.
Direktur LBH dan Mediasi Baubau Cabang Rumbia, Mico Naharia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan Mahkamah Agung sebagai bentuk perbaikan terhadap layanan prodeo yang sebelumnya dinilai belum berjalan maksimal di berbagai daerah.
Menurutnya, optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara menjadi langkah penting agar masyarakat miskin tetap mendapatkan akses keadilan tanpa terbebani biaya proses hukum.
“Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 merupakan aturan utama yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo,” ujar Mico Naharia saat memberikan materi penyuluhan.
Ia menerangkan, layanan prodeo berlaku untuk seluruh jenis perkara perdata, baik gugatan maupun permohonan. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu dan membutuhkan pendampingan maupun akses hukum di pengadilan.
Adapun perkara yang dapat diajukan melalui layanan prodeo di antaranya gugatan cerai, permohonan penetapan ahli waris, hak asuh anak, dispensasi nikah, hingga sengketa maupun perbaikan identitas dan akta kelahiran.
Mico menilai keberadaan layanan tersebut sangat penting, terutama bagi masyarakat di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses informasi dan biaya untuk memperoleh keadilan hukum.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bombana pada tahun 2026 untuk pendampingan hukum masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.
“Kami menyayangkan karena tahun ini belum ada anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum. Mungkin karena efisiensi anggaran dan masih banyak kebutuhan lain yang dianggap lebih utama,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan LBH dan Mediasi Baubau Cabang Rumbia tetap berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membantu warga kurang mampu memperoleh hak-haknya di hadapan hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata tanpa memandang kondisi ekonomi


