Transformasi digital di Indonesia terus bergerak menuju sistem pelayanan yang semakin aman, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan data pribadi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang segera diterapkan pemerintah adalah penggunaan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah dalam proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk nomor seluler prabayar baru.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat validasi identitas pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, penyebaran informasi palsu, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa setiap proses registrasi nomor baru nantinya akan melalui verifikasi biometrik dengan memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin, dalam proses tersebut terdapat biaya verifikasi sebesar Rp3.000 untuk setiap nomor yang diaktivasi. Namun, biaya tersebut bukan dibebankan kepada pelanggan, melainkan menjadi tanggung jawab operator seluler sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis dalam mendukung keamanan ekosistem digital nasional.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan ketika melakukan registrasi nomor baru. Pemerintah bersama operator seluler telah menyepakati bahwa seluruh biaya verifikasi menjadi bagian dari investasi operator dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, menyampaikan bahwa untuk tahap awal biaya verifikasi biometrik masih sepenuhnya ditanggung oleh operator seluler sehingga pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya pungutan tambahan saat melakukan registrasi kartu SIM.
Penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Regulasi tersebut secara khusus mengatur bahwa proses registrasi pelanggan prabayar baru dilakukan melalui verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik wajah yang dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap nomor telepon yang beredar benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Langkah ini diyakini akan meningkatkan kualitas validasi pelanggan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor telepon.
Kebijakan baru ini berlaku bagi pelanggan prabayar yang akan mengaktifkan nomor seluler baru. Sementara itu, pelanggan pascabayar tidak diwajibkan mengikuti proses registrasi biometrik karena proses verifikasi identitas telah dilakukan secara menyeluruh ketika pertama kali berlangganan layanan tersebut.
Bagi pelanggan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik, seperti anak di bawah umur, proses registrasi akan menggunakan data kependudukan milik orang tua atau wali yang sah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga tetap mempertahankan ketentuan mengenai batas kepemilikan nomor seluler. Setiap warga dapat memiliki paling banyak tiga nomor pada masing-masing operator. Dengan demikian, apabila menggunakan tiga operator berbeda, jumlah maksimal nomor yang dapat didaftarkan mencapai sembilan nomor.
Untuk memudahkan masyarakat, registrasi nomor baru menggunakan teknologi pengenalan wajah dapat dilakukan melalui gerai resmi operator seluler maupun melalui layanan digital yang disediakan masing-masing penyelenggara telekomunikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menyambut baik penguatan pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung transformasi layanan digital nasional. Menurutnya, integrasi data antara Dukcapil dan berbagai lembaga pelayanan merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan identitas masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi.
Firdaus mengimbau masyarakat agar selalu memastikan data kependudukan yang dimiliki telah valid dan mutakhir sehingga tidak mengalami kendala ketika memanfaatkan berbagai layanan digital yang membutuhkan proses verifikasi identitas. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan data kependudukan maupun data biometrik kepada pihak yang tidak berwenang demi menghindari penyalahgunaan identitas.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta operator telekomunikasi, diharapkan sistem registrasi berbasis biometrik mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam beraktivitas di era transformasi digital


