Bombana, A-1.Info / – Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pertambangan. Namun, di balik hiruk-pikuk aktivitas tambang, ada jejak gelap yang tak kasat mata. Aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di daerah ini akhirnya terungkap melalui operasi yang digelar Polres Bombana, dipimpin langsung oleh AKP Muh. Arman, SH., MH.Sabtu (18/01/2025)
Berawal dari laporan warga yang resah dengan transaksi mencurigakan di sekitar area pertambangan, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan laporan ini, dua nama mencuat: Hidayat alias Ganas dan Hengki, yang diduga menjadi penghubung utama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Malam yang sunyi pada tanggal 8 Januari 2025 menjadi saksi dari operasi yang dirancang dengan cermat. Tim Sat Resnarkoba bergerak sejak pukul 04.30 WITA, menargetkan rumah kedua tersangka. Operasi itu bukan sekadar penangkapan biasa; itu adalah hasil dari penyelidikan mendalam yang telah berlangsung selama berminggu-minggu.
Pukul 06.15 WITA, tim pertama tiba di rumah Hidayat alias Ganas. Rumah sederhana ini tampak biasa dari luar, tetapi di dalamnya, kenyataan berbeda terkuak. Setelah digeledah, petugas menemukan 7 sachet sabu seberat 6,42 gram yang disembunyikan di tempat tak terduga: sebuah boneka kain cokelat.
“Ini narkotika milik saya,” ungkap Ganas saat diinterogasi di tempat. Boneka itu menjadi simbol dari kecerdikan sekaligus kepanikan seorang pelaku yang mencoba menyembunyikan barang bukti di balik topeng kehidupan biasa.
Tak berhenti di sana, tim melanjutkan langkah ke rumah Hengki, yang jaraknya hanya beberapa menit dari lokasi pertama. Hengki, seorang petani lokal, tidak menyangka bahwa pagi itu akan menjadi akhir dari aktivitas gelapnya.
Penggeledahan di rumah Hengki membongkar fakta mengejutkan: 13 sachet sabu dengan berat 6,46 gram ditemukan dalam tas selempang miliknya. Tidak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang lain seperti plastik kemasan kecil, yang mengindikasikan aktivitas pengemasan sabu untuk distribusi.
Penangkapan kedua tersangka memberikan gambaran bahwa mereka bukanlah pelaku tunggal. Bukti-bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital dan kemasan plastik dalam jumlah besar, mengisyaratkan bahwa mereka bagian dari jaringan yang lebih besar. Desa Tahi Ite, dengan aktivitas pertambangan yang sibuk, tampaknya telah menjadi tempat ideal untuk menyamarkan peredaran narkoba.
“Wilayah tambang sering kali menjadi lokasi strategis bagi pelaku kriminal seperti ini karena tingkat pengawasan yang rendah dan aktivitas yang sibuk,” ungkap Mantan Kapolsek Rate Rate tersebut.
Kedua tersangka berperan sebagai perantara yang mendistribusikan sabu kepada konsumen lokal. Barang bukti yang ditemukan tidak hanya mengungkapkan jumlah sabu yang signifikan, tetapi juga memberikan petunjuk tentang pola distribusi mereka. Plastik-plastik kecil yang ditemukan, misalnya, menunjukkan bahwa narkotika tersebut telah dikemas untuk dijual dalam jumlah kecil kepada pelanggan.
Hidayat alias Ganas dan Hengki kini harus menghadapi ancaman berat atas tindakan mereka. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. AKP Muh. Arman menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah senjata terkuat dalam perang melawan narkotika,” tegasnya.

