Terkini

Pembukaan Kembali Aplikasi Pengusulan P3K Paruh Waktu Bangkitkan Harapan Ribuan Tenaga Honorer di Bombana

161
×

Pembukaan Kembali Aplikasi Pengusulan P3K Paruh Waktu Bangkitkan Harapan Ribuan Tenaga Honorer di Bombana

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana,Deddy Fan Alva Slamet, ST., MM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana,Deddy Fan Alva Slamet, ST., MM

Bombana A-1.Info / – Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kembali bergulir setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka kembali aplikasi pengusulan bagi instansi yang belum menuntaskan proses sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bombana yang selama beberapa pekan terakhir menanti kejelasan status mereka.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana, Deddy Fan Alva Slamet, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan kembali aplikasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Kemenpan RB, Tanaya, usai rapat bersama Komisi II DPR RI. Informasi ini sekaligus menindaklanjuti desakan dari setidaknya 15 pemerintah daerah di Indonesia yang belum menyelesaikan pengusulan, termasuk Bombana, Bau-Bau, dan Palu.

“Kesempatan ini sangat berarti karena kami dapat memperbarui sekaligus menuntaskan seluruh usulan, termasuk untuk kategori R4 sesuai arahan Bupati,” ujar Deddy.

Proses input dan finalisasi data dilakukan secara intensif hingga rampung pada pukul 20.00 WITA. Dari hasil kerja tersebut, Bombana berhasil mengusulkan total 2.135 kandidat P3K. Sebanyak 922 orang masuk kategori prioritas, mengalami sedikit penyesuaian dari jumlah awal akibat reklasifikasi tujuh orang ke kategori non-prioritas setelah verifikasi historis bersama Kemenpan. Sementara itu, kandidat non-prioritas atau kategori R4 mencapai 1.213 orang.

“Seluruh data telah masuk ke aplikasi hari ini. Ini tahap penting sebelum berkas-berkas tersebut diproses lebih lanjut di tingkat pusat,” jelasnya.

Setelah usulan diterima, langkah berikutnya berada di tangan Kemenpan RB untuk mendapatkan persetujuan Menteri. Data yang disetujui kemudian akan dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara melalui sistem aplikasi. BKN, dalam proses selanjutnya, akan mengeluarkan pengumuman resmi dan meminta instansi daerah menayangkan daftar nama peserta yang lulus serta berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH menjadi tahap yang sangat krusial. Para peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain pas foto berlatar merah, scan ijazah atau transkrip asli, surat pernyataan lima poin, SKCK, serta Surat Keterangan Berbadan Sehat. Untuk SKBS, peserta dapat mengurusnya di Puskesmas dengan tanda tangan dokter PNS dan stempel resmi Puskesmas. SKCK dapat diurus di Polsek setempat. Seluruh berkas nantinya diunggah mandiri oleh peserta.

Dengan batas waktu pengisian hingga 15 Desember, waktu yang tersedia kini hanya tinggal empat hari. Deddy berharap proses perpindahan data dari Kemenpan ke BKN dapat berlangsung malam ini agar pengumuman bisa terbit secepatnya.

“Kami berharap pengumuman dapat keluar besok sehingga instansi bisa langsung menayangkan hasilnya. Waktu kita sangat terbatas,” tegas Deddy.

BKPSDM Bombana juga telah melakukan sosialisasi secara cepat melalui media sosial untuk memperingatkan peserta tentang dokumen yang harus disiapkan. Surat resmi ke kecamatan-kecamatan akan menyusul setelah pengumuman BKN diterbitkan. Ia juga mengingatkan peserta untuk segera memastikan akses ke akun masing-masing untuk menghindari kendala lupa kata sandi yang dapat memakan waktu reset hingga tiga hari.

Di balik proses yang ketat dan serba cepat ini, terdapat dukungan banyak pihak yang memungkinkan aplikasi kembali dibuka. Bupati Bombana, Wakil Bupati Bombana,Kemenpan RB, hingga anggota DPR RI maupun DPRD kabupaten Bombana turut berperan dalam mendorong penyelesaian pengusulan P3K tahun ini.

Tahun 2025 menjadi momentum terakhir bagi penetapan pegawai honorer menjadi P3K, baik paruh waktu maupun penuh. Harapannya, seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat segera memperoleh Nomor Induk Pegawai P3K sehingga status mereka menjadi jelas saat memasuki tahun 2026.

Ke depan, status kepegawaian para P3K akan ditentukan oleh pimpinan daerah, ketersediaan formasi, evaluasi kinerja, serta kondisi anggaran sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Di tengah dinamika tersebut, ribuan honorer Bombana kini melihat secercah harapan baru untuk mendapatkan kepastian karier yang telah lama mereka perjuangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *