DaerahTerkini

Mubes Kerajaan Keuwia Hasilkan Lima Kesepakatan Penting, Raja Poleang Tegaskan Alfian Pimpie Sah sebagai Pauno Rumbia VII

839
×

Mubes Kerajaan Keuwia Hasilkan Lima Kesepakatan Penting, Raja Poleang Tegaskan Alfian Pimpie Sah sebagai Pauno Rumbia VII

Sebarkan artikel ini

Bombana,A-1.Info / – Musyawarah Besar (Mubes) Perangkat Kerajaan Moronene Keuwia–Rumbia yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Rumah Adat Moronene Rumbia atau Raha Mpu’u, Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menghasilkan lima poin kesepakatan penting terkait struktur kelembagaan dan kepemimpinan adat. Salah satu keputusan utama adalah pengukuhan PYM Apua Mokole Pauno Rumbia VII Alfian Pimpie, S.H., M.A.P., sebagai Raja Moronene Keuwia–Rumbia yang sah menurut hukum adat Moronene.

Mubes ini berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri oleh Raja Moronene–Pauno Rumbia VII Alfian Pimpie bersama para sesepuh dan penasihat kerajaan, Mokole Penyangga (Tukono Wonua), Bonto, Mokole Pa’aluma, Kapitalao, Tobu, Sara Ea, Tolea, Limbo, dan Tamalaki. Kehadiran Raja Moronene Poleang memperkuat nilai penting forum ini sebagai wadah pemersatu sekaligus penentu arah keberlanjutan adat Moronene ke depan.

Pelaksanaan Mubes dilatarbelakangi oleh dinamika internal dan eksternal terkait polemik kepemimpinan adat, termasuk isu pemakzulan oleh sejumlah oknum yang mengklaim otoritas adat di luar struktur resmi Kerajaan Moronene Keuwia. Oleh karena itu, Mubes ini difokuskan pada klarifikasi kelembagaan, penguatan hukum adat, dan penegasan status kepemimpinan.

Berikut lima poin kesepakatan penting yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar tersebut:

1. LAKM-Keuwia Ditetapkan sebagai Lembaga Sah

Mubes secara tegas menyatakan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Moronene Keuwia (LAKM-Keuwia) merupakan lembaga adat yang sah secara hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 23 Oktober 2017. Legalitas ini diperkuat melalui keputusan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh unsur adat dan kerajaan. Keputusan ini menjadi dasar formal bahwa LAKM-Keuwia memiliki otoritas sah dalam menjalankan fungsi adat di wilayah Moronene Keuwia–Rumbia.

2. LAM Tidak Termasuk dalam Struktur LAKM-Keuwia

Dalam musyawarah juga diputuskan bahwa Lembaga Adat Moronene (LAM) bukan merupakan bagian dari LAKM-Keuwia. Keputusan ini bertujuan memperjelas struktur kelembagaan adat dan menghindari tumpang tindih otoritas antarlembaga adat. Penegasan ini juga menjadi respons terhadap klaim-klaim sepihak yang sebelumnya muncul dari kelompok tertentu yang mengatasnamakan LAM.

3. Menolak Perpecahan dalam Keluarga Besar Moronene

Seluruh peserta Mubes sepakat menolak segala bentuk upaya yang dapat memecah belah persatuan keluarga besar Moronene. Musyawarah menyerukan pentingnya menjaga persatuan, silaturahmi, dan solidaritas antarmasyarakat adat Moronene, serta menolak segala manuver yang mengarah pada disintegrasi adat dan lembaga kerajaan.

4. Prosedur Penggantian Raja Ditetapkan dengan Jelas

Salah satu poin penting dalam Mubes adalah penetapan mekanisme penggantian Raja Moronene–Pauno Rumbia VII. Musyawarah menyepakati bahwa raja hanya dapat diganti jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi: wafat, melakukan tindakan amoral berat, atau mengundurkan diri secara sukarela karena ketidakmampuan fisik dan rohani. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan kepemimpinan adat yang tertib dan terhormat.

5. Pengukuhan Sah PYM Alfian Pimpie sebagai Pauno Rumbia VII

Musyawarah Besar secara resmi mengukuhkan dan menetapkan PYM Apua Mokole Pauno Rumbia VII Alfian Pimpie, S.H., M.A.P., sebagai Raja Moronene Keuwia–Rumbia yang sah. Pengukuhan ini dilakukan secara adat dan disepakati oleh seluruh perangkat kerajaan serta tokoh adat yang hadir. Dengan pengukuhan ini, kepemimpinan Alfian Pimpie mendapat legitimasi penuh, baik secara struktural maupun adat.

Moderator Mubes, Mokole Gufron Kapita, dalam penutupan sidang menyatakan bahwa hasil musyawarah ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat kerajaan dan masyarakat adat Moronene dalam menjaga adat, nilai-nilai luhur, dan keberlangsungan lembaga adat Moronene di masa depan.

Mubes ini juga menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi Kerajaan Moronene Keuwia di tengah berbagai isu pemakzulan yang mencuat belakangan ini. Salah satu respons paling tegas datang dari Kerajaan Moronene Poleang.

Raja Moronene Poleang Tegaskan Dukungan untuk Alfian Pimpie

Menyikapi polemik yang beredar tentang pemakzulan PYM Alfian Pimpie, Kerajaan Moronene Poleang menyatakan sikap resmi dengan menolak klaim pencopotan tersebut. Dalam pernyataan yang dibacakan usai mengikuti Mubes, PYM Mokole Nipon Ali bersama PYM Mokole Patani Ali menyampaikan bahwa mereka menolak keputusan Lembaga Adat Moronene (LAM) di bawah pimpinan Yunus N.L., yang dianggap tidak sesuai dengan hukum adat Moronene yang berlaku secara turun-temurun.

Raja Poleang menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan, penobatan, dan penggantian Raja Moronene memiliki aturan adat yang baku dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak. Oleh karena itu, segala bentuk keputusan yang tidak sejalan dengan mekanisme adat dianggap tidak sah.

“Dengan ini kami menyatakan bahwa satu-satunya Mokole Pauno Rumbia VII yang sah dan diakui secara adat adalah PYM Apua Mokole Pauno Rumbia VII Alfian Pimpie, S.H., M.A.P.,” tegas pernyataan resmi yang ditandatangani dan dicap atas nama Kerajaan Moronene Poleang.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk solidaritas antar-kerajaan Moronene dalam menjaga integritas adat dan menolak segala bentuk intervensi atau manipulasi yang bertujuan menggoyahkan tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *