Pemerintah Kabupaten Bombana resmi menggelar sidang perdana Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan Daerah pada Jumat, 13 Juni 2025, di Aula Tinaorima Kantor Bupati Bombana. Sidang yang berlangsung sepanjang hari ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai temuan kerugian daerah yang tercatat pada tahun anggaran sebelumnya.
Sidang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Bombana, dr. Sunandar, didampingi Wakil Ketua Majelis yang juga Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, Sekretaris Majelis sekaligus Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, serta Anggota Majelis, Asisten III Administrasi Umum, Rusdiamin. Keempat unsur tersebut bertindak sebagai Majelis Pertimbangan TPTGR Kabupaten Bombana.
Pantauan media menunjukkan puluhan peserta hadir dalam persidangan tersebut. Mayoritas peserta merupakan rekanan pihak ketiga seperti kontraktor dan konsultan yang tengah menghadapi proses penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Usai sidang, Sekretaris Majelis, Doddy A Muchlisi, menjelaskan bahwa sidang TPTGR ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti saran BPK RI terkait penyelesaian kerugian negara atau daerah tahun 2023.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bombana menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas penyelesaian kerugian negara atau daerah tahun 2023,” ujar Doddy.
Sementara itu Wakil Ketua Majelis, Ridwan, menyebut bahwa hasil persentase tindak lanjut BPK mencatat masih terdapat 19 persen temuan yang belum sesuai ketentuan sehingga harus segera diselesaikan.
“Kami harus lakukan tindak lanjut ini sebagai upaya penyelesaian kerugian negara. Yang tidak berkesesuaian ada 19 persen yang harus diselesaikan,” jelas Ridwan.
Dalam sidang tersebut, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan menyanggupi penyelesaian kewajiban. Sebagian besar peserta bersedia menyelesaikan tuntutan secara tunai atau mencicil sesuai batas waktu yang akan ditetapkan dalam keputusan Majelis Pertimbangan.
Bagi peserta yang tidak hadir, majelis memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai prosedur. Putusan tuntutan akan tetap disampaikan dan wajib dipenuhi dalam batas waktu yang diatur sesuai ketentuan.
Majelis berharap proses TPTGR ini dapat meningkatkan kedisiplinan pihak terkait dalam menyelesaikan kerugian negara serta menjadi langkah korektif dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ridwan menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Bombana akan kembali melaksanakan sidang TPTGR berikutnya dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memiliki kewajiban penyelesaian kerugian negara. Sidang perdana ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya kepatuhan dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan daerah.


