Bombana, A-1.Info / – Pemerintah Kabupaten Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis data. Melalui kolaborasi strategis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Keuangan Kabupaten Bombana, kedua instansi resmi memperluas kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-el) untuk mendukung pengelolaan objek pajak dan retribusi daerah yang lebih presisi dan efisien.Rabu (18/06/2025)
Penandatanganan kerja sama berlangsung di kantor Badan Keuangan Kabupaten Bombana, disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Disdukcapil hadir Kabid Pemanfaatan Data, Sri Patonah, S.Kom, sementara Badan Keuangan diwakili oleh Kepala Badan Keuangan, Doddy Muchlisi, SE, M.AP, didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Syahrul, SP.
Langkah sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil, yang berlandaskan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Arah Baru Pengelolaan Pajak Daerah Berbasis Data
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat basis data fiskal melalui akses Webportal Dukcapil. Dengan sistem ini, pendataan objek pajak dan wajib pajak dapat dilakukan berdasarkan NIK sehingga setiap identitas terverifikasi langsung melalui data nasional.
Pendekatan ini diharapkan dapat:
- Mencegah duplikasi data dan penghindaran pajak.
- Mempercepat proses validasi dan penetapan pajak daerah.
- Meningkatkan transparansi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
- Menopang kebijakan fiskal daerah yang akurat, efisien, dan berbasis digital.
Kepala Badan Keuangan, Doddy Muchlisi, SE, M.AP, menegaskan bahwa dukungan data kependudukan adalah elemen penting dalam membangun sistem perpajakan yang kuat.
“Dengan dukungan data dari Disdukcapil, kami bisa memastikan setiap objek pajak memiliki identitas jelas. Ini memperkuat keadilan fiskal dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Patonah, S.Kom, selaku Kabid Pemanfaatan Data Disdukcapil, menambahkan bahwa sinergi antar-OPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang modern.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi instrumen pengambilan kebijakan yang cerdas dan berbasis bukti,” tuturnya.
Dari sisi teknis, Syahrul, SP, menjelaskan bahwa akses data NIK dan KTP-el telah membantu mempercepat verifikasi dan penetapan pajak.
“Kami bisa mengetahui secara pasti siapa pemilik objek pajak. Ini mempercepat proses dan meminimalkan kesalahan data,” jelasnya.
Membangun Ekosistem Fiskal Digital yang Aman dan Terpadu
Ke depan, kedua instansi sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi ini melalui:
- Integrasi lintas sektor antara keuangan daerah, perizinan, dan kependudukan.
- Peningkatan kapasitas SDM pengelola data agar mampu menjaga keamanan dan akurasi informasi.
- Penyusunan sistem monitoring digital untuk mengawasi kinerja pajak daerah secara real-time.
- Edukasi masyarakat tentang pentingnya pembaruan data kependudukan dalam mendukung akuntabilitas fiskal.
Kolaborasi ini menegaskan arah baru Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mewujudkan transformasi digital di sektor keuangan daerah, di mana data kependudukan bukan sekadar angka, tetapi fondasi kebijakan publik yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan semangat sinergi dan inovasi, Bombana menempatkan diri sebagai daerah yang adaptif terhadap era digital, membangun tata kelola keuangan publik yang transparan, inklusif, dan berbasis data akurat — demi tercapainya pelayanan publik yang semakin baik bagi seluruh masyarakat.


