ADVERTORIAL

Audit Ketaatan Pengelolaan Keuangan Desa Digelar di Sembilan Desa Kecamatan Lantari Jaya

144
×

Audit Ketaatan Pengelolaan Keuangan Desa Digelar di Sembilan Desa Kecamatan Lantari Jaya

Sebarkan artikel ini

Bombana , A-1.Info / – Inspektur Pembantu Wilayah I Kabupaten Bombana bersama tim telah melaksanakan Audit Ketaatan untuk memeriksa pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Lantari Jaya. Kegiatan ini berlangsung sepanjang bulan Februari 2025, dengan fokus pada sembilan desa, yaitu Desa Anugrah, Desa Kalaero, Desa Lombakasih, Desa Langkowala, Desa Lantari, Desa Pasare Apua, Desa Rarongkeu, Desa Watu-Watu, dan Desa Tinabite. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup pengelolaan keuangan desa, belanja modal, pemeriksaan fisik pekerjaan, pengelolaan pajak, serta bantuan kepada masyarakat untuk tahun anggaran 2024.selasa (18/02/2025)

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk pimpinan, auditor, dan pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana. “Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memahami proses dan mekanisme pengelolaan keuangan di tingkat desa. Ini juga menjadi perhatian penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Audit ini merujuk pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Inspektur Pembantu Wilayah I, Herianto Gazali, S.STP., M.A.P., menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan rutinitas tahunan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024. “Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Herianto.

Herianto juga mengimbau agar semua objek yang diawasi, dalam hal ini pemerintah desa, bersikap proaktif dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dan menyiapkan dokumen yang diminta agar proses pengawasan dapat berjalan lancar. Pengawasan ini bertujuan untuk memotret kondisi aktual di lapangan dan memberikan arahan yang tepat bagi objek yang diawasi,” ujarnya.

Kegiatan audit ketaatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bombana. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa dana yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, hasil audit ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat, dan pembangunan di wilayah Kecamatan Lantari Jaya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat desa dapat terus ditingkatkan melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *