Bombana,A-1.Info / – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan audit ketaatan terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan peraturan pada Semester II Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini berlangsung sejak 1 hingga 7 Februari 2025 dan dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim audit.
OPD yang menjadi objek pemeriksaan dalam audit ini meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Audit ini mencakup beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kepatuhan OPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengadaan bantuan kepada masyarakat, pengelolaan aset, serta pemeriksaan laporan kepegawaian. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan setiap OPD dapat bekerja secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwam, S.Sos., MPW, menjelaskan bahwa audit ketaatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, audit ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panduan Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Inspektur Pembantu Wilayah II, Arniati S.STP., M.Si, audit ketaatan merupakan agenda tahunan yang dilakukan Inspektorat untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap OPD menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap OPD yang menjadi objek pemeriksaan dapat berperan aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi laporan pengelolaan keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen penerimaan bantuan kepada masyarakat, dokumen aset milik OPD, serta laporan kepegawaian. Kelengkapan dokumen ini akan sangat membantu dalam memperlancar proses pemeriksaan”ujar Arniati.
Audit ketaatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan OPD terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Bombana.

