Uncategorized

Sabu Disembunyikan dalam Tisu Dua Pria Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

64
×

Sabu Disembunyikan dalam Tisu Dua Pria Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Dua pria diamankan tanpa perlawanan saat polisi menemukan sabu tersembunyi dalam pembungkus tisu di Kelurahan Doule.

Bombana,A-1.Info / — Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I setelah melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost di Kelurahan Doule, Rabu malam, 28 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di salah satu kamar kost yang kerap didatangi orang-orang tertentu pada jam-jam tertentu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bombana dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 20.30 Wita, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Muhammad Ridwan bergerak cepat melakukan penggerebekan. Di dalam kamar kost tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang diketahui bernama Hendrawan Bugis dan Ahmad. Keduanya berada di dalam kamar saat polisi masuk dan langsung mengamankan situasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam pembungkus tisu merek Montiss. Dari lokasi itu, polisi mengamankan satu sachet plastik bening berukuran besar serta 16 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,95 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya 16 buah microtube, dua plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, petugas memperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Modus yang digunakan diduga sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Bombana dan sekitarnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.
Pihak Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan tempat tinggal warga. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika yang kerap berlangsung secara tertutup.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian kembali mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketenteraman sosial masyarakat Bombana. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *