Bombana,A-1.Info / – Salus populi suprema lex esto yang berarti “keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi” menjadi pijakan moral sekaligus semangat awal lahirnya sebuah gerakan baru di Kabupaten Bombana. Kalimat klasik yang termuat dalam karya Cicero De Legibus itu kini dihidupkan kembali dalam konteks kekinian oleh Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Bombana, Yudi Utama Arsyad.
Berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan hukum di masyarakat yang dinilai kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya, Yudi menggagas sebuah inisiatif bernama RESPON PBB. Program ini dirancang sebagai wadah pengaduan masyarakat sekaligus sarana advokasi hukum yang lebih dekat dan mudah diakses. Markas PBB Bombana pun disiapkan menjadi posko utama untuk menerima laporan serta keluhan warga.
Menurut Yudi, prinsip salus populi suprema lex esto bukan sekadar kutipan filosofis, melainkan fondasi penting dalam sistem hukum modern. Ia menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus selalu ditempatkan di atas kepentingan golongan maupun pejabat. Hukum, kata dia, sejatinya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi alat yang justru merugikan mereka.
“Dalam kondisi darurat, keselamatan rakyat bisa menjadi alasan pembenar untuk mengambil kebijakan luar biasa,” ujar Yudi saat diwawancarai pada Jumat, 26 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk menjadi mediator antara rakyat dan negara. Posisi strategis ini, menurutnya, bukan sekadar pilihan, melainkan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
“Partai politik wajib hadir di tengah masyarakat, menjadi penghubung yang memastikan hak-hak rakyat terlindungi. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang melekat,” tegasnya.
Untuk memperkuat efektivitas gerakan Respon PBB, Yudi mengajak Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tenggara (LBHR Sultra) untuk berkolaborasi. Ia berharap sinergi ini mampu menghadirkan atmosfer baru dalam penanganan kasus hukum di Bombana, khususnya dalam aspek pendampingan dan edukasi masyarakat.
Ajakan tersebut mendapat sambutan positif dari Direktur LBHR Sultra, Basri Tahir, SH. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk bekerja sama demi meningkatkan pemahaman hukum yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, meskipun baru terbentuk, kami sudah mulai menangani dan mendampingi beberapa kasus,” ungkap Basri.
Lebih lanjut, Basri menjelaskan bahwa peran LBHR tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum, tetapi juga mencakup edukasi kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar warga memiliki pemahaman yang benar terkait hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.
“Kami tidak hanya menangani kasus, tetapi juga memberikan edukasi hukum serta mensosialisasikan aturan KUHP terbaru kepada masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan hukum yang selama ini dirasakan masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan mengakses bantuan hukum. Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan kolaboratif, gerakan ini berpotensi menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan secara lebih cepat, transparan, dan manusiawi.
Di tengah dinamika hukum yang kerap menimbulkan ketidakpastian, langkah ini menjadi sinyal bahwa peran kolektif antara partai politik dan lembaga bantuan hukum sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, tujuan utama tetap satu, yakni memastikan keselamatan dan keadilan bagi rakyat sebagai hukum tertinggi yang harus dijunjung bersama.


