Bombana,A-1.Info / – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan reviu terhadap pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024 sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung pada 20 Januari hingga 3 Februari 2025 di Kantor Inspektorat Bombana dan melibatkan seluruh desa yang ada di wilayah tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., MPW, menjelaskan bahwa reviu ini dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim yang terdiri dari Pengendali Teknis H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd, serta Ketua Tim Indra Jaya, S.IP. Pemeriksaan ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, pemeriksaan ini juga berpedoman pada Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Sebanyak 121 desa di Kabupaten Bombana menjadi objek reviu dalam kegiatan ini. Tujuan utama dari reviu ini adalah memastikan bahwa pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan desa Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inspektorat Bombana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola keuangan desa secara menyeluruh, menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran desa.
Menurut H. Akhmad Amin, selaku Pengendali Teknis, reviu ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Siswakeudes (Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa). Aplikasi ini berperan penting dalam memantau penggunaan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Beberapa dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan reviu ini meliputi APBDes-P Tahun Anggaran 2024, SPJ Dana Desa Tahun 2024, Rekapitulasi Laporan Realisasi Keuangan, Rekap Pajak beserta Bukti Penyetoran Pajak, Register Kwitansi Belanja, Rekapitulasi SP2D Tahun 2024, serta Rekening Koran dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa setiap desa telah mengelola keuangan mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Bombana berharap hasil dari reviu ini dapat meningkatkan kualitas penyusunan dan pelaporan SPJ keuangan desa, sekaligus mendorong ketepatan waktu dalam pelunasan pajak oleh desa-desa di Kabupaten Bombana.
“Kami berharap setelah reviu ini dilaksanakan, terjadi peningkatan kualitas dalam penyusunan laporan keuangan desa, serta desa-desa lebih disiplin dalam menyusun laporan SPJ dan melunasi pajak tepat waktu,” ujar Inspektur Pembantu Wilayah III.
Dengan adanya reviu ini, Inspektorat Bombana optimis bahwa tata kelola keuangan desa akan semakin baik dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat secara optimal dan tidak disalahgunakan.


