Uncategorized

Pengangkatan Pengakuan Dan Pengesahan Anak Menjadi Jalan Negara Menjamin Hak Identitas Setiap Anak Indonesia

50
×

Pengangkatan Pengakuan Dan Pengesahan Anak Menjadi Jalan Negara Menjamin Hak Identitas Setiap Anak Indonesia

Sebarkan artikel ini

Setiap anak berhak memiliki identitas hukum yang sah sebagai pintu masuk memperoleh berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan hukum. Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus menguatkan pemahaman masyarakat mengenai tiga mekanisme penting dalam administrasi kependudukan, yakni pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak.

Identitas kependudukan bukan sekadar data administratif, melainkan bukti pengakuan negara terhadap keberadaan setiap warga negara. Bagi seorang anak, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga menjadi dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik sekaligus menjamin kepastian status hukum dalam lingkungan keluarganya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak tercatat dalam administrasi kependudukan tanpa terkecuali. Menurutnya, pencatatan yang benar merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak.

“Setiap anak berhak tercatat, berhak diakui, dan berhak memperoleh perlindungan hukum melalui dokumen kependudukan. Dengan pencatatan yang benar, negara hadir untuk memastikan masa depan anak lebih jelas dan terlindungi,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme hukum yang harus dipahami masyarakat, yaitu pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Ketiganya memiliki dasar hukum, prosedur, serta konsekuensi administrasi yang berbeda, namun sama-sama bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status seorang anak.

Pengangkatan anak merupakan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan untuk mengalihkan tanggung jawab pengasuhan dari orang tua kandung atau wali kepada orang tua angkat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Farid menjelaskan bahwa setelah memperoleh salinan penetapan pengadilan, orang tua angkat wajib melaporkan pengangkatan anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari. Setelah dicatatkan, data anak akan diperbarui dalam administrasi kependudukan, termasuk pencantuman dalam Kartu Keluarga serta penambahan catatan pinggir pada akta kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama, dengan persetujuan ibu kandung. Mekanisme ini harus dilaporkan kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan ditandatangani. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026.

Adapun pengesahan anak dilakukan apabila seorang anak lahir sebelum perkawinan orang tuanya dicatat secara resmi oleh negara, meskipun perkawinan tersebut telah sah menurut agama. Setelah perkawinan dicatat dan memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, status anak dapat disahkan sehingga memperoleh kepastian hukum sebagai bagian dari keluarga yang sah menurut administrasi negara.

Farid menegaskan bahwa seluruh pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan, maupun pengesahan anak diberikan secara gratis, cepat, dan tanpa diskriminasi. Dengan pencatatan yang benar, anak akan memperoleh dokumen kependudukan yang lengkap, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga kemudahan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., mengajak masyarakat Bombana untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status anak. Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai ketiga mekanisme tersebut sangat penting agar setiap anak memperoleh hak identitas secara sah dan terlindungi oleh hukum.

Firdaus menambahkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Bombana siap memberikan pendampingan serta pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Disdukcapil Kabupaten Bombana berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pencatatan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan, sehingga tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan hak atas identitas maupun perlindungan hukum sebagai warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *