Bombana, A-1.Info / — Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata ruang dan hunian yang layak bagi warganya. Komitmen itu diwujudkan melalui penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diharapkan menjadi fondasi kebijakan perumahan dan kawasan permukiman di masa depan.
Langkah awal penyusunan tersebut ditandai dengan Seminar Awal Naskah Akademik Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, Senin (20/10/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, yang hadir mewakili Bupati Bombana. Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa perencanaan tata permukiman bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut martabat manusia dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Melalui seminar awal ini, kita berharap dapat menyusun naskah akademik yang kuat hingga melahirkan peraturan daerah yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun Bombana yang lebih baik dan lebih manusiawi,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, penataan kawasan permukiman yang sehat dan terencana akan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah di masa depan. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan hanya menata bangunan fisik, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang inklusif, produktif, dan ramah bagi seluruh warga.
“Kami mengapresiasi seluruh tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta para pemangku kepentingan yang sudah bekerja keras hingga terselenggaranya kegiatan ini. Apa yang kita lakukan hari ini adalah wujud nyata pengabdian kepada daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Pj. Sekda Bombana, pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, serta para kepala perangkat daerah dan akademisi. Kehadiran lintas sektor tersebut menandakan kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan lembaga hukum dalam memperkuat dasar kebijakan pembangunan perumahan di Bombana.
Melalui forum ini, peserta seminar diajak untuk memberikan masukan terhadap konsep naskah akademik yang sedang disusun. Harapannya, Raperda yang akan lahir bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat — terutama dalam penyediaan perumahan yang layak huni dan pengurangan kawasan kumuh secara bertahap.
Selain sebagai wadah diskusi, seminar ini juga menjadi momentum reflektif bagi Pemkab Bombana dalam mengevaluasi capaian pembangunan permukiman selama ini. Tantangan seperti pertumbuhan penduduk, keterbatasan lahan, dan peningkatan kebutuhan hunian yang layak menjadi alasan utama mengapa kebijakan berbasis data dan akademik sangat dibutuhkan.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pemerintah daerah bertekad menyiapkan Raperda yang tidak hanya “baik di atas kertas”, tetapi dapat diterapkan secara realistis di lapangan. “Kita ingin memiliki regulasi yang bukan sekadar administratif, tetapi juga visioner — yang memadukan antara tata ruang, lingkungan, dan kesejahteraan sosial,” tegasnya.
Dengan semangat kolaboratif, kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal lahirnya kebijakan cerdas untuk menata wajah permukiman Bombana di masa depan: bersih, tertata, dan berkelanjutan. Dari ruang seminar inilah, visi “Bombana tanpa kawasan kumuh” mulai dirancang, bukan sebagai slogan, tetapi sebagai komitmen nyata menuju kesejahteraan seluruh warga.

