Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Selain menjadi bukti identitas diri, e-KTP juga menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan, perpajakan, hingga berbagai urusan administrasi pemerintahan.
Di tengah penggunaan e-KTP yang semakin luas, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan perbedaan warna latar belakang foto pada kartu identitas tersebut. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa warna merah dan biru menunjukkan status sosial, wilayah domisili, jenis pekerjaan, bahkan ada pula yang mengaitkannya dengan masa berlaku dokumen. Anggapan tersebut sebenarnya tidak benar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa perbedaan warna latar foto pada e-KTP hanya bertujuan sebagai pembeda berdasarkan tahun kelahiran pemilik kartu dan tidak memiliki makna lain di luar ketentuan administrasi kependudukan.
Menurut Firdaus, masyarakat yang lahir pada tahun genap akan memiliki foto e-KTP dengan latar belakang berwarna biru. Sebagai contoh, warga yang lahir pada tahun 1988, 1990, 2000, 2002, maupun tahun genap lainnya akan memperoleh foto dengan latar biru.
Sebaliknya, masyarakat yang lahir pada tahun ganjil akan menggunakan latar belakang foto berwarna merah. Ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang lahir pada tahun 1987, 1991, 2001, 2003, maupun tahun ganjil lainnya. Dengan demikian, warna latar foto sepenuhnya mengikuti tahun kelahiran dan tidak dapat dipilih atau diubah sesuai keinginan pemohon.
Firdaus menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan standar nasional yang diterapkan dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mendapati warna latar foto yang berbeda dengan anggota keluarga ataupun teman seusianya, karena seluruhnya telah ditentukan berdasarkan data tanggal lahir yang tercantum dalam database kependudukan.
Selain memberikan penjelasan mengenai warna latar foto, Disdukcapil Kabupaten Bombana juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan diri dengan baik ketika melakukan perekaman e-KTP. Menggunakan pakaian yang rapi dan berkerah, memastikan rambut maupun hijab tertata dengan baik, serta menampilkan ekspresi wajah yang natural akan membantu menghasilkan foto identitas yang lebih baik. Mengingat e-KTP digunakan dalam jangka waktu yang panjang, kualitas foto menjadi bagian penting dalam mendukung proses identifikasi pemilik dokumen.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial apabila belum jelas sumbernya. Informasi mengenai administrasi kependudukan sebaiknya diperoleh langsung dari instansi yang berwenang sehingga masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru ataupun menyesatkan.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bombana terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sekaligus mengurangi kesalahpahaman mengenai berbagai informasi yang beredar.
Melalui penyebarluasan informasi yang benar dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa setiap unsur dalam e-KTP telah diatur berdasarkan ketentuan nasional, termasuk warna latar belakang foto. Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan e-KTP sebagai identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan publik secara mudah, cepat, dan aman.


