Administrasi kependudukan menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap identitas setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami berbagai ketentuan mengenai dokumen kependudukan, termasuk perbedaan antara e-KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat yang menganggap e-KTP WNI dan WNA memiliki bentuk maupun fungsi yang sama. Padahal, keduanya diterbitkan berdasarkan status kewarganegaraan yang berbeda sehingga memiliki desain, masa berlaku, serta konsekuensi hukum yang tidak sama.
Menurut Firdaus, dari sisi tampilan fisik, e-KTP milik WNI memiliki desain yang didominasi warna biru dengan lambang Garuda Pancasila sebagai simbol negara. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum terdiri atas 16 digit angka dan bersifat tetap sehingga akan digunakan seumur hidup selama tidak terjadi perubahan data administrasi tertentu. Masa berlaku e-KTP WNI juga berlaku seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, e-KTP yang diterbitkan bagi Warga Negara Asing memiliki tampilan yang berbeda. Kartu tersebut didominasi warna kuning dan secara jelas mencantumkan identitas sebagai “Warga Negara Asing”. Selain itu, nomor identitas yang digunakan disesuaikan dengan sistem administrasi kependudukan bagi WNA dan diterbitkan berdasarkan status izin tinggal yang dimiliki.
Perbedaan lainnya terletak pada masa berlaku kartu. Apabila e-KTP WNI berlaku seumur hidup, maka e-KTP WNA memiliki masa berlaku yang mengikuti izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah. Masa berlakunya dapat berkisar antara satu hingga lima tahun, sehingga harus diperpanjang apabila izin tinggal yang bersangkutan juga diperpanjang.
Firdaus menambahkan bahwa selain berbeda secara fisik, terdapat pula perbedaan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pemegang e-KTP. Sebagai warga negara, pemegang e-KTP WNI memiliki hak politik untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, memiliki hak atas kepemilikan tanah dengan status hak milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperoleh kesempatan bekerja di seluruh sektor, termasuk menjadi aparatur sipil negara apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebaliknya, pemegang e-KTP WNA memiliki sejumlah pembatasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Warga negara asing tidak memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umum karena hak politik hanya diberikan kepada warga negara Indonesia. Dalam bidang pertanahan, WNA juga tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status hak milik. Selain itu, bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia wajib memenuhi ketentuan mengenai izin kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Firdaus, perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan yang berbeda terhadap penduduk, melainkan bagian dari pengaturan administrasi kependudukan yang bertujuan memberikan kepastian hukum sesuai status kewarganegaraan setiap orang. Seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi nasional yang menjadi pedoman bagi penyelenggara administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Disdukcapil Kabupaten Bombana mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman mengenai administrasi kependudukan dengan memperoleh informasi dari sumber resmi. Edukasi yang benar akan membantu masyarakat memahami fungsi setiap dokumen kependudukan sekaligus menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis kepastian hukum, Disdukcapil Kabupaten Bombana berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan akurat. Dengan memahami perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya dokumen identitas sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan di Indonesia


