Bombana,A-1.Info / – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan audit ketaatan di wilayah Kecamatan Rumbia. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Maret 2025 sebagai bagian dari implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025, yang berfokus pada pengawasan pengelolaan anggaran tahun 2024.
Audit ketaatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana-dana publik yang disalurkan kepada instansi pelayanan dasar, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup audit mencakup pengelolaan keuangan di Kantor Kecamatan Rumbia, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPTD Puskesmas dan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) di UPTD KB.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan audit ketaatan ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat untuk memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa seluruh unsur pimpinan, auditor, dan pegawai di lingkungan Inspektorat Bombana dilibatkan dalam proses pengawasan ini.
“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui langsung proses dan mekanisme pengawasan di lapangan, serta menjadi atensi bagi kami semua agar proses pengawasan berjalan lebih tajam dan akurat,” ungkap Ridwan, dikutip dari laman resmi PPID Bombana, Senin (31/3/2025).
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III selaku Pengendali Teknis Audit, Akhmad Amin, menambahkan bahwa audit ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan instrumen penting dalam menjamin pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang sesuai dengan prinsip good governance,” jelas Akhmad.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut, Inspektorat diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Lebih lanjut, Akhmad mengimbau kepada seluruh pihak yang menjadi objek pemeriksaan (obrik) untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung.
“Kami harap semua pihak yang menjadi obrik dapat mendukung kegiatan ini dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta. Audit ini pada dasarnya adalah potret atas kondisi nyata di lapangan. Hasilnya akan kami gunakan untuk memberikan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan kinerja instansi terkait,” ujarnya.
Audit ketaatan ini bukan hanya untuk mendeteksi potensi penyimpangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pemberian arahan kepada perangkat daerah dan lembaga layanan publik, khususnya di wilayah Kecamatan Rumbia.
Dengan dilaksanakannya audit ini, Inspektorat Bombana berharap akan tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Hasil audit nantinya akan dirumuskan dalam bentuk laporan pengawasan yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bombana untuk memperkuat integritas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

