Bombana, A-1.info – Dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat edukasi kepada aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai bahaya korupsi serta pentingnya pengendalian gratifikasi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pemahaman gratifikasi yang digelar secara serentak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Poleang Tengah, dan Poleang, pada 29 Agustus 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen penting di tingkat kecamatan hingga desa. Hadir sebagai peserta antara lain para camat, unsur Forkopincam, kepala UPTD, kepala desa dan lurah, kepala lingkungan dan dusun, hingga tokoh-tokoh masyarakat dari lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya laten gratifikasi dalam pelayanan publik.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.PW., dalam paparannya menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan bentuk pemberian dalam arti luas. Tidak hanya berupa uang, tetapi juga mencakup barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan wisata, hingga layanan pengobatan gratis. Pemberian ini dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, serta dengan atau tanpa sarana elektronik.
Ia mengingatkan bahwa gratifikasi kerap kali disamarkan sebagai bentuk hadiah atau ucapan terima kasih tanpa maksud tertentu. Namun, secara terselubung, praktik ini bisa menjadi bentuk “tanam budi” yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. “Banyak kasus bermula dari pemberian kecil yang dianggap sepele, tapi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” tegasnya.
Ridwan menambahkan bahwa tidak semua penerimaan gratifikasi berujung pada sanksi hukum, asalkan penerima melaporkannya secara sukarela kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal penerimaan, sesuai amanat Pasal 12 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Melalui penegasan ini, Inspektorat Daerah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah memahami mekanisme yang tepat dalam menghadapi situasi yang rawan gratifikasi. Laporan yang jujur dan tepat waktu kepada KPK justru akan membebaskan pegawai dari jerat hukum, sekaligus menunjukkan integritas moral sebagai abdi negara.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan contoh kasus nyata serta alur pelaporan gratifikasi kepada KPK. Diskusi interaktif berlangsung hangat, menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami lebih dalam aspek hukum dan etika yang terkait. Beberapa peserta bahkan mengajukan pertanyaan tentang batasan pemberian dalam konteks adat atau sosial yang kerap menjadi dilema di tengah masyarakat.
Inspektorat Bombana juga menggarisbawahi bahwa membangun kesadaran antigratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi merupakan tugas kolektif seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pejabat publik, tokoh masyarakat, serta institusi hukum agar budaya pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi dapat tumbuh kuat di semua lini birokrasi.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan muncul perubahan cara pandang para aparatur pemerintah dalam memahami dan menyikapi gratifikasi. Tidak hanya menjadi lebih waspada terhadap potensi pelanggaran, tetapi juga aktif menciptakan iklim kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil.
Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di Bombana yang menitikberatkan pada pencegahan sejak dini. Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Inspektorat Daerah, berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan edukasi semacam ini ke wilayah lainnya, agar semangat antikorupsi dan integritas bisa merata hingga ke pelosok desa.
Sosialisasi pemahaman gratifikasi ini menjadi pengingat bahwa membangun tata kelola pemerintahan yang bersih tidak cukup dengan regulasi semata, melainkan juga dengan membentuk budaya integritas yang tumbuh dari pengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab moral setiap pelayan publik.

