Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang memuat data kependudukan setiap penduduk Indonesia. Seluruh elemen data yang tercantum di dalamnya harus sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan agar memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan dalam berbagai layanan publik. Salah satu informasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengenai pencantuman gelar pada nama di e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pencantuman gelar pada dokumen kependudukan diperbolehkan dan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Firdaus, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan sebagai bagian dari identitas yang tertulis dalam dokumen kependudukan. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa gelar dapat dituliskan dalam nama dan diperbolehkan menggunakan bentuk singkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, terdapat batasan yang harus diperhatikan oleh setiap pemohon. Batasan tersebut bukan terletak pada jumlah gelar yang dicantumkan, melainkan pada jumlah keseluruhan karakter dalam penulisan nama. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, jumlah nama yang tercantum pada dokumen kependudukan paling banyak terdiri atas 60 huruf, termasuk spasi, gelar, singkatan gelar, dan seluruh unsur nama lainnya.
Firdaus menjelaskan bahwa selama total penulisan nama beserta gelar tidak melebihi 60 karakter, masyarakat dapat mencantumkan lebih dari satu gelar apabila memang memiliki dasar yang sah. Dengan demikian, anggapan bahwa e-KTP hanya dapat memuat satu gelar tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku saat ini.
Bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar pada e-KTP, prosesnya dilakukan melalui layanan perubahan elemen data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Pemohon terlebih dahulu menyiapkan dokumen pendukung, seperti ijazah, sertifikat, atau dokumen resmi lain yang membuktikan kepemilikan gelar yang akan dicantumkan.
Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan perubahan data kepada petugas Disdukcapil. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan sekaligus memastikan bahwa penulisan nama beserta gelar telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, termasuk memastikan jumlah keseluruhan karakter tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan data dinyatakan benar, pembaruan identitas akan dilakukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Setelah proses tersebut selesai, masyarakat akan memperoleh e-KTP dan Kartu Keluarga yang baru dengan nama beserta gelar yang telah diperbarui sesuai ketentuan.
Firdaus juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk penambahan gelar atau penyempurnaan elemen nama. Apabila perubahan yang diajukan mengubah struktur atau identitas nama secara substantif, misalnya mengganti nama atau mengubah susunan nama utama, maka proses tersebut harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui sosialisasi berbagai regulasi administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bombana berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola dokumen kependudukan. Pemahaman yang baik mengenai tata cara pencantuman gelar maupun perubahan data identitas akan membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Komitmen Disdukcapil Kabupaten Bombana untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari upaya menghadirkan administrasi kependudukan yang semakin modern, akurat, dan terpercaya. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setiap perubahan data kependudukan dapat dilakukan secara sah sehingga identitas yang tercantum dalam dokumen resmi benar-benar mencerminkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan


