Bombana,A-1.Info / – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bombana untuk memperoleh kepastian hak akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, DPRD secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana agar segera menyusun dan menetapkan kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai dasar hukum pencairan honor mereka.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Bombana itu dihadiri jajaran pemerintah daerah serta sejumlah perwakilan PPPK paruh waktu. Forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi para tenaga ASN untuk menyampaikan kegelisahan mereka setelah hampir empat bulan menjalankan tugas tanpa kejelasan honor maupun skema pembayaran upah kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa penyelesaian kontrak kerja merupakan hal mendesak yang tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, kontrak tersebut menjadi landasan administratif sekaligus pijakan hukum agar proses penganggaran dan pembayaran honor tidak terus mengalami hambatan birokrasi.
“Keputusan rapat tadi meminta Pemkab Bombana segera menyusun dan menetapkan kontrak kerja agar ada kepastian hukum dan administrasi terkait honor PPPK paruh waktu. Mereka sudah mengantongi SK, sehingga hak-haknya juga harus segera dipastikan,” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan, DPRD memberi tenggat waktu agar proses penyusunan kontrak kerja rampung pada Mei mendatang, sehingga paling lambat Juni 2026 para PPPK paruh waktu sudah mulai menerima honor. Menurutnya, tidak adil jika ribuan ASN tersebut terus bekerja tanpa kepastian penghasilan.
“Jangan sampai mereka bekerja tanpa kepastian dan tanpa penghasilan yang layak. Ini harus berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu,” tegasnya.Selain menyoroti lambannya penyusunan kontrak kerja, DPRD juga menyayangkan munculnya wacana verifikasi ulang terhadap PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan resmi menerima Surat Keputusan (SK).
Anggota DPRD Bombana, Arysad, menilai langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan polemik baru. Ia menegaskan bahwa tahapan verifikasi seharusnya telah selesai saat proses pemberkasan administrasi sebelum SK diterbitkan.
Menurutnya, ketika seseorang telah dinyatakan lulus, menerima SK, dan mulai menjalankan tugas sebagai ASN, maka upaya evaluasi ulang yang berujung pada pembatalan status justru dapat memicu persoalan hukum maupun gejolak sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, sebanyak 2.106 PPPK paruh waktu telah menerima SK resmi pada Senin, 26 Januari 2026. Sejak saat itu, mereka sah tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang diakui negara.
Namun hingga kini, memasuki bulan keempat masa kerja, ribuan PPPK tersebut belum juga memperoleh kepastian mengenai honor yang menjadi hak mereka.
Di tengah ketidakpastian itu, dukungan terbuka dari DPRD Bombana menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu. Sejumlah peserta yang hadir dalam RDP mengaku terharu karena perjuangan mereka akhirnya mendapat perhatian serius dari wakil rakyat.
Salah seorang PPPK paruh waktu yang mengikuti rapat berharap dorongan politik dari DPRD dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang selama ini membelit nasib ribuan ASN tersebut.
“Dengan adanya dukungan dari dewan, kami berharap persoalan ini segera terselesaikan dan tidak lagi menjadi polemik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bombana,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bombana. Desakan DPRD telah disampaikan, aspirasi PPPK telah menggema, dan waktu terus berjalan. Yang dinanti ribuan ASN paruh waktu bukan lagi janji, melainkan kepastian hak atas pengabdian yang telah mereka jalankan.


