Bombana,A-1.Info | – Dugaan pencemaran laut yang terjadi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mengkritik keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas minimnya langkah tegas terkait masalah tersebut.
Pemrin, Ketua LAPaK, menyatakan pencemaran laut di Desa Baliara telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak buruk pada masyarakat setempat, terutama nelayan. Ia menegaskan, KLHK sebagai lembaga penegakan hukum di bidang lingkungan hidup seharusnya lebih proaktif dalam menindak pelaku pencemaran.
“Pencemaran laut ini sangat merugikan masyarakat, baik nelayan maupun profesi lainnya. KLHK semestinya turun tangan dan menindak tegas pelaku yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Pemrin kepada media, Senin (23/12/2024).

Menurut Pemrin, pencemaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Timah Investasi Mineral yang beroperasi berdasarkan izin nomor SK:250/DPM PTSP/IV/2019. Ia menekankan bahwa perusahaan tambang wajib mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, pasal 20 ayat 1 dan 2 juga mengatur bahwa perusahaan wajib melaksanakan pengelolaan, pemantauan, serta pemulihan lingkungan jika terjadi pencemaran.
Sebagai lembaga yang bertugas mengurus pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pemrin mendesak KLHK untuk segera melakukan investigasi resmi atas dugaan pencemaran ini. Jika terbukti akibat aktivitas tambang PT Timah Investasi Mineral, ia meminta KLHK memberikan sanksi tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut kepada Kementerian ESDM.
“KLHK harus menunjukkan sikap tegas. Jika pencemaran terbukti, rekomendasi pencabutan izin harus dikeluarkan demi keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” lanjut Pemrin.

Pemrin juga menegaskan bahwa LAPaK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pos Gakkum LHK Kendari sebagai bentuk protes dan desakan kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari PT Timah Investasi Mineral dan pihak terkait lainnya.

