Bombana,A-1.Info / — Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin, 5 Oktober 2026. Peristiwa tersebut mendapat penanganan cepat dari Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana.
Laporan mengenai kebakaran disampaikan oleh Hj. Murni kepada petugas Damkar. Setelah menerima informasi tersebut, personel Damkar Satpol PP Kabupaten Bombana langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Jarak lokasi kebakaran dari pos petugas diperkirakan sekitar 1 kilometer. Dengan waktu tempuh kurang lebih 10 menit, personel tiba di lokasi dan segera melakukan tindakan pemadaman untuk mencegah api meluas ke bagian rumah maupun bangunan di sekitarnya.
Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit. Petugas mulai melakukan penanganan pada pukul 13.05 WITA dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.35 WITA.
Berdasarkan identifikasi awal di lokasi kejadian, kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang jatuh di bawah springbed. Kondisi tersebut diduga memicu munculnya api yang kemudian membakar bagian rumah.
Namun, penyebab tersebut masih merupakan hasil identifikasi awal di lokasi. Informasi lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan apabila terdapat perkembangan dari pihak terkait.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, pemilik rumah, Masni, mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah akibat kebakaran tersebut.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bombana, Waridin, S.IP., mengapresiasi respons cepat personel dalam menangani kejadian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap sumber api, termasuk puntung rokok. Jangan membuang atau meletakkan puntung rokok sembarangan, terutama di dekat bahan yang mudah terbakar. Jika terjadi kebakaran, segera laporkan kepada petugas Damkar agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujar Waridin.
Menurut Waridin, kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu hal penting dalam penanganan kebakaran. Semakin cepat informasi diterima petugas, semakin cepat pula upaya pemadaman dapat dilakukan sehingga risiko meluasnya api dapat diminimalkan.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai sumber yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran. Pencegahan merupakan langkah utama. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran,” ungkap Pajawa.
Setelah api berhasil dipadamkan, kondisi di sekitar lokasi kembali aman dan kondusif. Petugas juga memberikan arahan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.
Damkar Satpol PP Kabupaten Bombana kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu api membesar ketika terjadi kebakaran. Laporan sedini mungkin sangat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan.
Untuk wilayah Poleang dan sekitarnya, masyarakat dapat menghubungi Emergency Call Damkar di nomor 0821-3231-7241 apabila terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Jangan menunggu api membesar. Segera hubungi Damkar apabila terjadi kebakaran.

