Bombana, A-1.Info / – Dalam langkah progresif menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2637 yang menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bombana kini diselenggarakan tanpa biaya alias gratis.Rabu (23/06/2025)
Surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bombana memperkuat integritas pelayanan publik, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui kebijakan ini, berbagai jenis layanan seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya ditegaskan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Langkah Tegas Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih
Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi dengan prinsip mudah, cepat, dan tanpa pungutan.
“Pelayanan adminduk adalah hak dasar masyarakat. Sudah seharusnya diberikan secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kami tidak akan mentolerir adanya pungutan liar dalam bentuk apapun,” ujar Burhanuddin dengan tegas.
Menurutnya, surat edaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen moral pemerintah daerah dalam mendorong perubahan budaya birokrasi menuju pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Bombana juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan gratis ini. Burhanuddin meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi pungutan liar atau bentuk penyimpangan di lapangan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi. Kita ingin membangun budaya pelayanan yang jujur, bersih, dan berintegritas tinggi,” imbuhnya.
Bupati juga berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, hingga organisasi sosial agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga tanpa ada hambatan birokrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Disdukcapil Siap Jalankan Instruksi Bupati
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., MM, memastikan pihaknya siap melaksanakan perintah Bupati dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
“Kami pastikan pelayanan kami tetap humanis, cepat, akurat, dan tanpa biaya. Ini bentuk komitmen kami dalam melayani warga Bombana dengan sebaik-baiknya,” ungkap Firdaus.
Ia menambahkan, seluruh jajaran Disdukcapil telah diinstruksikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap layanan. Transparansi juga akan diperkuat melalui penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan jenis pelayanan yang tersedia tanpa biaya.
Membangun Kepercayaan Publik dan Budaya Antikorupsi
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Dengan meniadakan segala bentuk pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Bombana ingin menegaskan bahwa kejujuran dan pelayanan publik yang bersih adalah fondasi utama pembangunan daerah.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk nyata dukungan terhadap upaya nasional dalam pencegahan korupsi dan kolusi di sektor pelayanan publik.
“Pelayanan adminduk gratis adalah hak Anda, bukan fasilitas istimewa. Mari kita jaga bersama,” pesan Burhanuddin menutup pernyataannya.
Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bombana tidak hanya mempertegas komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, tetapi juga memberikan teladan bagi daerah lain bahwa pelayanan publik yang adil dan bebas biaya adalah kunci kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Langkah berani ini menjadi simbol transformasi birokrasi di Bombana—dari sekadar administrasi, menjadi pelayanan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

