Uncategorized

Bombana Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih dan BUMDes Bebas Pungli

88
×

Bombana Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih dan BUMDes Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini

Bombana,A-1.Info / – Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan langkah tegas dan progresif dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.342/2192 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes Bebas Pungli. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bombana, H. Burhanuddin, pada 27 Mei 2025 ini merupakan bukti nyata keseriusan daerah dalam membangun pondasi ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput.

Dalam dokumen tersebut, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Bombana harus dilakukan tanpa pungutan liar dalam bentuk apa pun. Biaya yang diperbolehkan hanyalah biaya resmi yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, serta seluruh Pendamping Desa se-Kabupaten Bombana. Di dalamnya, ditegaskan bahwa tidak boleh ada percaloan, pungli, atau bentuk praktik tidak sah lainnya dalam proses pembentukan kelembagaan ekonomi desa tersebut.

“Setiap tahap mulai dari administrasi, fasilitasi, hingga pendampingan harus dilakukan secara gratis dan transparan. Tidak boleh ada oknum, baik dari ASN maupun non-ASN, yang memanfaatkan proses ini untuk keuntungan pribadi,” demikian tertulis dalam edaran resmi tersebut.

Lebih lanjut, Bupati Burhanuddin menekankan bahwa bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari sanksi administratif dan disiplin berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya bersifat peringatan, surat edaran ini juga menjadi instrumen kendali yang meminta para Kepala Perangkat Daerah dan Camat untuk melaksanakan pengawasan internal secara ketat. Mereka juga diminta aktif mendorong percepatan pembentukan koperasi dan BUMDes yang sehat, mandiri, serta profesional, sekaligus menjadi pelapor aktif apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Langkah ini tidak muncul dalam ruang hampa. Kebijakan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dan penguatan BUMDes di Bombana merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Melalui instruksi tersebut, pemerintah pusat mengarahkan seluruh daerah untuk membentuk struktur ekonomi lokal yang kuat, inklusif, dan bebas dari praktik koruptif.

Koperasi Merah Putih adalah program strategis nasional yang dirancang untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong dalam ekonomi desa. Berbeda dari koperasi konvensional, Koperasi Merah Putih mengedepankan prinsip keberlanjutan, digitalisasi, dan partisipasi aktif warga desa sebagai pemilik dan pengelola. Sementara itu, BUMDes tetap menjadi instrumen vital dalam mengelola potensi ekonomi desa agar tidak hanya memberi nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal desa.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bombana ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Integritas birokrasi, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas menjadi roh utama dari kebijakan ini.

Bupati Burhanuddin juga berharap bahwa masyarakat desa tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar yang mereka temui selama proses pembentukan koperasi atau BUMDes. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat terlindungi dan merasa nyaman dalam mengikuti program pemerintah. Jika ada yang mencoba bermain curang, jangan takut untuk melapor,” tegasnya dalam pernyataan terpisah.

Langkah strategis ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk para kepala desa dan perangkat pendamping. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengawal kebijakan ini hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan, serta mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dan BUMDes secara profesional.

Dengan demikian, Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya menjadi pionir dalam membangun sistem ekonomi desa yang bersih, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan masyarakat. Ke depan, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi kabupaten/kota lain di Indonesia dalam mengembangkan tata kelola ekonomi desa yang berintegritas dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *