Uncategorized

BKD Bombana Luruskan Isu Kenaikan PBB yang Viral di Media Sosial

24
×

BKD Bombana Luruskan Isu Kenaikan PBB yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan kenaikan drastis pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Unggahan salah satu akun Facebook yang menyebut pembayaran PBB naik dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga Bombana pada Jumat, 12 September 2025.

Melalui surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB sebagaimana isu yang beredar. Doddy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, objek pajak dengan NOP 74.07.110.006.004-0134.0 atas nama Nurdin dan NOP 74.07.110.006.004-0135.0 atas nama Sabe baru terdaftar pada tahun 2024. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak baru dimulai sejak tahun tersebut.

“Jumlah PBB yang dibayarkan pada tahun 2024 dan 2025 tetap sama. Jadi tidak benar jika ada informasi terjadi kenaikan pembayaran hingga Rp800 ribu,” ujar Doddy.

BKD kemudian menelusuri asal-usul informasi pembayaran Rp50 ribu yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut. Setelah diverifikasi, angka itu ternyata merupakan data pembayaran tahun 2007 ketika wilayah itu masih berada di bawah administrasi Kabupaten Buton. Data tersebut tercatat dengan NOP berbeda atas nama Kadda, dan sejak saat itu tidak ditemukan lagi pembayaran lanjutan atas objek pajak yang sama.

“Dari hasil verifikasi langsung, wajib pajak menyadari adanya perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP) yang membuat muncul persepsi keliru. Wajib pajak juga mengonfirmasi bahwa nilai PBB tahun ini sama dengan tahun lalu,” terangnya.

BKD Bombana memastikan bahwa seluruh proses penetapan PBB-P2 dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa nilai PBB tidak dapat berubah tanpa dasar regulasi, perhitungan resmi nilai objek, serta mekanisme penetapan yang sah.

Kepala BKD juga mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh isu atau informasi yang belum terverifikasi.

“Kami membuka diri bagi warga yang ingin memastikan kebenaran tagihan PBB. Silakan lakukan pengecekan langsung melalui SPPT atau berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor kecamatan maupun di BKD Bombana,” tambah Doddy.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap keresahan masyarakat dapat teratasi dan kepercayaan publik terhadap proses perpajakan tetap terjaga. BKD menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pajak yang transparan, akuntabel, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Bombana diimbau memanfaatkan saluran resmi pemerintah dalam memperoleh informasi perpajakan agar tidak terjebak kabar menyesatkan yang dapat merugikan diri sendiri maupun publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *