Bombana,A-1.Info / — Upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah kembali ditunjukkan melalui forum harmonisasi dua rancangan peraturan penting yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Bertempat di ruang Legal Drafter, rapat yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025 ini menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra dan jajaran pemerintah daerah, guna menyelaraskan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dinilai strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dua rancangan yang dibahas dalam forum ini masing-masing adalah Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame serta Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Keduanya dipandang sebagai instrumen penting untuk menyempurnakan regulasi daerah agar sejalan dengan perkembangan wilayah, potensi ekonomi lokal, serta aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, bersama unsur teknis terkait yang memiliki kepentingan dalam penyusunan dua kebijakan tersebut. Forum ini bukan sekadar ruang diskusi formal, melainkan ajang uji akurasi regulasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame menjadi pembahasan pertama. Regulasi ini dihadirkan untuk menciptakan tata kelola penyewaan reklame yang lebih transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan di Bombana. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor jasa reklame, yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD potensial.
“Regulasi ini bertujuan untuk memastikan nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, baik pemerintah maupun pelaku usaha memiliki pedoman tarif yang transparan dan adil,” terang Doddy A. Muchlisi di sela rapat.
Selanjutnya, forum membahas Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Rancangan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian tarif PBB di Bombana, mengingat perkembangan wilayah serta dinamika nilai jual objek pajak yang terus berubah. Dalam rapat, dibahas secara rinci bagaimana nilai jual objek pajak dapat dihitung dengan akurasi dan keadilan yang lebih baik, dengan tetap mempertimbangkan potensi ekonomi lokal dan kemampuan wajib pajak.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan berbagai masukan penting terkait substansi, redaksional, dan sinkronisasi norma hukum agar kedua Raperbup tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya, agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Harmonisasi ini menjadi tahap krusial sebelum rancangan peraturan disahkan. Kami pastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah satu anggota Tim Perancang Kemenkumham Sultra.
Rapat ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari penerapan peraturan tersebut di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana ingin memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diambil dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Dengan berlangsungnya harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperbup tersebut dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan pendapatan daerah. Selain meningkatkan PAD, peraturan ini juga diyakini dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ke depan, forum-forum harmonisasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan sekaligus pendorong kemajuan wilayah.

