BOMBANA – Sejak diresmikan pada 17 Juni 2026, Kolam Renang LAEA MORINI di kawasan Sport Center Bombana tidak hanya menjadi destinasi olahraga dan rekreasi baru bagi masyarakat, tetapi juga menerapkan peraturan dan tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh pengunjung.
Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pengelola dalam menciptakan lingkungan kolam renang yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh pengguna. Selain itu, tata tertib yang diterapkan juga bertujuan menjaga kualitas fasilitas agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Dalam aturan yang telah ditetapkan, setiap pengunjung diwajibkan membeli dan memiliki tiket masuk yang sah sebelum memasuki area kolam renang. Pengunjung juga diwajibkan mengenakan pakaian renang yang sesuai standar, yakni berbahan nilon atau spandeks.
Penggunaan pakaian sehari-hari, seperti celana jins maupun kaus berbahan katun tebal, tidak diperkenankan karena dinilai dapat mengganggu sistem sirkulasi dan kebersihan air kolam.
Sebelum berenang, pengunjung juga diwajibkan membilas tubuh di pancuran yang telah disediakan. Selain itu, alas kaki seperti sepatu dan sandal harus dilepas sebelum memasuki area steril di sekitar kolam.
Perhatian khusus juga diberikan kepada anak-anak. Orang tua maupun pendamping diwajibkan melakukan pengawasan secara melekat terhadap anak yang belum mahir berenang atau yang sedang berada di sekitar kolam.
Tak hanya mengatur kewajiban, pengelola juga menetapkan sejumlah larangan keras demi mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan terhadap pengunjung lainnya.
Salah satu larangan yang ditekankan adalah tidak diperbolehkannya pengunjung berlarian di bibir kolam. Kondisi lantai yang licin dinilai berpotensi menyebabkan pengunjung terpeleset dan mengalami cedera.
Pengunjung juga dilarang melakukan salto atau melompat sembarangan ke dalam kolam, terutama pada area dangkal. Aktivitas tersebut hanya diperbolehkan pada titik tertentu yang memang disediakan untuk keperluan olahraga atau latihan.
Selain itu, makanan dan minuman tidak diperkenankan dibawa ke tepi kolam. Pengunjung hanya diperbolehkan mengonsumsi makanan dan minuman di area kantin maupun tribun yang telah disediakan. Penggunaan wadah berbahan kaca atau beling di sekitar kolam juga dilarang demi menghindari risiko kecelakaan.
Pengelola turut menegaskan bahwa orang yang sedang menderita penyakit menular, seperti penyakit kulit, infeksi mata, diare, maupun penyakit jantung dan epilepsi yang tidak terkontrol, tidak diperbolehkan masuk ke dalam kolam renang. Kebijakan tersebut diterapkan demi keselamatan pribadi dan kesehatan publik.
Larangan lainnya mencakup membawa hewan peliharaan ke dalam area fasilitas serta tindakan yang dapat mencemari air kolam, seperti meludah, membuang ingus, atau buang air kecil di dalam kolam.
Pihak pengelola juga menerapkan kebijakan tegas terhadap peredaran barang-barang terlarang. Pengunjung dilarang membawa narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, maupun zat kimia berbahaya ke dalam area kolam renang.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, petugas keamanan berhak melakukan pemeriksaan terhadap tas dan barang bawaan pengunjung secara berkala di pintu masuk.
Pengunjung yang kedapatan membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang akan ditolak masuk dan tiket yang telah dibeli dinyatakan hangus. Barang-barang terlarang tersebut juga akan disita oleh pihak pengelola.
Bahkan, apabila ditemukan adanya pengunjung yang terbukti membawa, mengedarkan, atau mengonsumsi narkoba dan minuman keras di dalam area kolam renang, pihak pengelola menegaskan akan segera mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pengelola berhak memberikan teguran hingga mengeluarkan pengunjung yang tidak mematuhi tata tertib atau mengganggu kenyamanan pengguna lainnya.
Pengelola juga mengingatkan bahwa kehilangan barang pribadi di dalam area kolam renang bukan menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Oleh karena itu, pengunjung diimbau memanfaatkan fasilitas loker penyimpanan untuk mengamankan barang berharganya.
Sementara itu, dalam kondisi darurat, pengunjung diminta segera menghubungi petugas penyelamat atau lifeguard yang berjaga di sekitar kolam.
Penerapan tata tertib tersebut diharapkan dapat menjadikan Kolam Renang LAEA MORINI sebagai fasilitas olahraga dan rekreasi yang aman, nyaman, serta mampu menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bombana.
Pengelola Kolam Renang Laea Morini Terapkan Aturan Ketat Demi Keselamatan dan Kenyamanan Pengunjung
Pengelola Kolam Renang LAEA MORINI di Kabupaten Bombana menerapkan sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi seluruh pengunjung. Regulasi tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, menjaga kualitas fasilitas, serta menciptakan lingkungan rekreasi yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

