Uncategorized

Waspadai Penipuan Aktivasi IKD Berkedok Dukcapil Jangan Percaya Pesan WhatsApp Telepon Atau Tautan Palsu

40
×

Waspadai Penipuan Aktivasi IKD Berkedok Dukcapil Jangan Percaya Pesan WhatsApp Telepon Atau Tautan Palsu

Sebarkan artikel ini

Maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi perhatian serius pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui WhatsApp, SMS, telepon, video call, email, maupun tautan dari situs tidak resmi karena seluruh proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka melalui layanan resmi Disdukcapil

Transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara elektronik. Namun, di balik perkembangan tersebut, muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh data pribadi masyarakat secara melawan hukum.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Akhmad Sukardi, S.STP., M.AP., mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menghubungi secara pribadi dengan alasan membantu proses aktivasi IKD. Menurutnya, hingga saat ini Disdukcapil tidak pernah melaksanakan aktivasi IKD melalui media daring maupun komunikasi pribadi.

Ia menegaskan bahwa petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui pesan WhatsApp, SMS, telepon, video call, surat undangan, email, maupun situs web yang tidak resmi untuk mengarahkan masyarakat melakukan aktivasi IKD. Seluruh proses aktivasi dilakukan secara langsung atau tatap muka oleh petugas resmi yang berwenang.

Menurut Akhmad Sukardi, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD dapat mendatangi loket pelayanan resmi Disdukcapil Kabupaten Bombana maupun lokasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain pelayanan di kantor Disdukcapil, aktivasi juga dapat dilakukan melalui layanan jemput bola yang diselenggarakan secara resmi berdasarkan surat penugasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.

Ia menjelaskan bahwa layanan jemput bola biasanya dilaksanakan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa, kelurahan, sekolah, instansi pemerintah, maupun lokasi lain yang telah dijadwalkan secara resmi. Dalam setiap kegiatan tersebut, petugas selalu dilengkapi identitas dan surat tugas sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan pelayanan yang diberikan.

Disdukcapil Kabupaten Bombana juga mengingatkan masyarakat agar mengenali berbagai ciri modus penipuan yang sering digunakan pelaku. Di antaranya adalah menghubungi korban melalui WhatsApp, telepon, atau video call dengan mengatasnamakan petugas Dukcapil. Pelaku kemudian mengirimkan tautan menuju situs yang bukan merupakan laman resmi pemerintah dan meminta korban melakukan aktivasi IKD melalui tautan tersebut.

Modus lainnya adalah mengirimkan surat undangan atau pesan elektronik yang berisi ajakan aktivasi IKD disertai tautan tertentu. Padahal, aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang resmi hanya dapat diunduh melalui Play Store untuk perangkat Android maupun App Store untuk perangkat iOS. Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak yang menawarkan jasa aktivasi IKD dengan meminta sejumlah uang, karena seluruh proses aktivasi IKD diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan, Akhmad Sukardi mengimbau agar tidak menanggapi pesan tersebut ataupun mengklik tautan yang dikirimkan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyimpan bukti berupa tangkapan layar nomor telepon, isi percakapan, tautan, maupun dokumen lain yang digunakan oleh pelaku. Bukti tersebut selanjutnya dapat dilaporkan melalui laman Patroli Siber ataupun disampaikan langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana agar memperoleh pendampingan dalam proses pelaporan.

Selain mengingatkan masyarakat mengenai keamanan aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Bombana juga kembali mengajak seluruh penduduk untuk tetap memenuhi kewajiban melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peristiwa seperti pindah datang penduduk, kelahiran, kematian, perkawinan, maupun perubahan data lainnya wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana sesuai domisili agar data kependudukan tetap akurat dan mutakhir.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, Disdukcapil Kabupaten Bombana berharap masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, pemanfaatan layanan resmi pemerintah, serta perlindungan terhadap data pribadi merupakan langkah penting untuk mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang aman, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *