Kesadaran masyarakat untuk memperbarui data administrasi kependudukan setelah terjadinya peristiwa penting masih menjadi perhatian pemerintah. Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah masih banyak warga yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, namun status perkawinannya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) masih tercatat sebagai kawin.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana mengingatkan masyarakat bahwa putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tidak secara otomatis mengubah status perkawinan pada dokumen kependudukan. Oleh karena itu, pencatatan perceraian tetap harus dilakukan agar data administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa setiap peristiwa penting yang dialami penduduk wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Firdaus, peristiwa penting yang wajib dilaporkan meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, hingga perubahan data kependudukan lainnya. Pelaporan tersebut bertujuan agar seluruh dokumen kependudukan memiliki data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Perceraian yang telah diputus oleh pengadilan memang sah secara hukum. Namun, status pada dokumen kependudukan tidak akan berubah apabila belum dilakukan pencatatan di Disdukcapil. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar segera mengurus perubahan status setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Firdaus.
Untuk melakukan pencatatan perceraian, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan asli, KTP elektronik asli, serta Kartu Keluarga asli.
Khusus bagi penduduk yang beragama Islam, akta cerai diterbitkan langsung oleh Pengadilan Agama setelah seluruh proses persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, bagi penduduk non-Muslim, akta perceraian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Firdaus menjelaskan bahwa pembaruan status kependudukan bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai layanan publik yang membutuhkan kesesuaian data identitas. Status perkawinan yang belum diperbarui berpotensi menimbulkan hambatan ketika masyarakat mengurus dokumen kependudukan lainnya, mengakses layanan perbankan, mengurus hak waris, administrasi kepegawaian, hingga berbagai keperluan hukum dan pelayanan pemerintah.
Selain itu, data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat memengaruhi validitas basis data kependudukan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga akurasi data dengan segera melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam kehidupan kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Bombana berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan perceraian dapat langsung berkonsultasi dengan petugas pelayanan agar seluruh proses berjalan dengan lancar.
Melalui tertib administrasi kependudukan, setiap warga tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas identitasnya, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik. Karena itu, bagi masyarakat yang telah resmi bercerai, jangan menunda untuk segera melaporkan dan mencatatkan perceraian di Disdukcapil agar status pada KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta terhindar dari berbagai kendala administratif di kemudian hari.


