Uncategorized

15 BUMDes di Bombana Resmi Bersertifikat,DPMD Terus Dorong Legalitas untuk Kemandirian Ekonomi Desa

250
×

15 BUMDes di Bombana Resmi Bersertifikat,DPMD Terus Dorong Legalitas untuk Kemandirian Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini

Bombana,A-1.Info / – Sebanyak 15 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bombana kini telah resmi mengantongi sertifikat badan hukum. Pencapaian ini menjadi bukti nyata dari upaya intensif yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.

Namun, dari total 121 desa yang ada di Bombana, masih terdapat sejumlah BUMDes yang belum memiliki legalitas resmi. Oleh karena itu, DPMD terus melakukan monitoring dan pembinaan guna memastikan seluruh BUMDes beroperasi sesuai regulasi dan memiliki status hukum yang jelas.

Pendampingan Intensif untuk Percepatan Legalitas BUMDes

Sebagai bagian dari program pembinaan, DPMD Bombana menghadiri Musyawarah Desa di Desa Bulu Manai, Kecamatan Poleang Barat, pada Senin (24/2/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pengelola BUMDes terkait tata kelola yang profesional dan regulasi terbaru.

Dalam acara tersebut, hadir Kepala Desa Bulu Manai, perwakilan Kecamatan Poleang Barat, pendamping desa, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bombana, Asyhadi Asyikin, S.KM, M.Kes. Peserta mendapatkan pemaparan mengenai strategi pengelolaan BUMDes yang berkelanjutan serta pembaruan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa Nomor 03 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama dalam tata kelola usaha berbasis desa.

Asyhadi menegaskan bahwa DPMD akan terus mendampingi desa-desa yang belum mendapatkan sertifikasi badan hukum.

“Kami berkomitmen untuk membantu setiap desa dalam melengkapi persyaratan dan mempercepat proses legalisasi BUMDes mereka. Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis agar BUMDes dapat berkembang secara optimal,” ujarnya.

Manfaat Legalitas BUMDes dalam Penguatan Ekonomi Desa

Kepala Dinas PMD Bombana, M. Hadi Rahardjo Putra, mengapresiasi pencapaian 15 BUMDes yang telah memperoleh sertifikasi badan hukum. Menurutnya, dengan adanya legalitas resmi, BUMDes memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, termasuk dalam mengakses permodalan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha desa.

“BUMDes yang memiliki status hukum resmi dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik swasta maupun pemerintah, serta memperoleh dukungan perbankan untuk memperluas skala usaha. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa,” kata Hadi Rahardjo Putra.

Selain itu, Pendamping Desa Kabupaten, Man Arfa, juga menyoroti pentingnya peran pendamping dalam mempercepat proses legalisasi BUMDes.

“Kami siap membantu dalam aspek teknis dan administratif agar seluruh BUMDes dapat memenuhi standar hukum yang berlaku. Dengan legalitas yang jelas, BUMDes dapat beroperasi lebih profesional dan berkontribusi maksimal bagi desa,” ungkapnya.

DPMD Bombana Berkomitmen Dorong Seluruh BUMDes Bersertifikat

Dengan semakin banyaknya BUMDes yang memperoleh sertifikasi badan hukum, diharapkan sektor ekonomi desa di Bombana dapat tumbuh lebih pesat dan berkelanjutan. DPMD Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh desa agar segera melengkapi legalitas BUMDes mereka.

Proses ini tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa BUMDes memiliki struktur kelembagaan yang kuat, transparan, dan mampu menjalankan usaha dengan lebih profesional.

Dengan upaya yang terus berlanjut, DPMD optimistis seluruh BUMDes di Bombana dapat segera mengantongi status hukum resmi dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa. Kemandirian ekonomi desa bukan lagi sekadar visi, tetapi dapat terwujud melalui penguatan kelembagaan BUMDes yang profesional dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *