Hukrim

Transaksi Narkoba Dibongkar di Kabaena Barat,Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti Sabu

502
×

Transaksi Narkoba Dibongkar di Kabaena Barat,Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

Bombana,A-1.Info / – Aparat Polsek Kabaena Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Berdasarkan informasi dari warga, tim kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas secara rapi dalam box air mineral dan dibungkus plastik ungu. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 Wita di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi sabu yang masuk melalui kapal cepat. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kabaena Barat, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., yang memimpin langsung tim personilnya dalam melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang kurir jasa pengiriman cepat (gercep) bernama Aril Ananta yang membawa sebuah paket mencurigakan. Paket tersebut terbungkus dalam dus air minum bermerek Leminerale dan dimasukkan dalam kantong plastik besar berwarna ungu. Usai diamankan dan diinterogasi di Polsek Kabaena, Aril mengaku bahwa paket tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Fikri alias Bidot.
Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Fikri Al Ma’ruf alias Bidot bin Sutrisno, warga Kelurahan Sikeli. Dalam interogasi, Fikri mengakui bahwa paket itu merupakan pesanannya yang berisi narkotika jenis sabu, yang ia dapatkan dari Sunaryanto alias Anto bin Suardi, seorang pemuda yang juga tinggal di Sikeli.


Setelah informasi ini dikantongi, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan Sunaryanto alias Anto, yang kemudian juga mengakui keterlibatannya. Ia menyebut bahwa sabu tersebut ia dapat dari seorang bernama Yudin, yang kini berstatus dalam penyelidikan (DPO).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
Barang bukti narkotika:
1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu
1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal diduga sabu
Total berat: 9,28 gram

Barang Bukti Non Narkotika
Timbangan digital warna hitam
Beha warna cokelat (tempat penyimpanan narkoba)
Kantong kresek besar warna ungu
Dus air mineral merek Leminerale
3 unit handphone dari berbagai merek (REDMI dan OPPO)
2 SIM card aktif dan 1 tidak dapat digunakan
Identitas Para Tersangka
1. Sunaryanto alias Anto bin Suardi
Tempat/Tanggal Lahir: Sikeli, Desember 1994
Suku: Moronene
Agama: Islam
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kel. Sikeli, Kec. Kabaena Barat
2. Fikri Al Ma’ruf alias Bidot bin Sutrisno
Tempat/Tanggal Lahir: Sikeli, 11 Januari 2003
Suku: Moronene
Agama: Islam
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kel. Sikeli, Kec. Kabaena Barat

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkoba dengan berat di atas lima gram, yang dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *