Bombana , A-1.Info | – Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, menggelar seminar akhir untuk mereviu dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPK). Acara yang berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, bertempat di ruang rapat Hotel Grand Lampusui, berjalan dengan suasana yang dinamis.

Seminar ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, H. Rustam, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Penjabat Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si. Dalam sambutannya, Rustam menyampaikan apresiasi atas kerja keras berbagai pihak dalam penyusunan dokumen ini.
“Dokumen ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi panduan penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Bombana. Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan agar target yang telah kita tetapkan dapat tercapai,” ujar Rustam.
Pentingnya Dokumen RP2KPK untuk Kabupaten Bombana
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Syahrun, S.T., M.P.W.K., menjelaskan bahwa dokumen RP2KPK merupakan dasar strategis untuk menangani kawasan kumuh di Bombana. Ia berharap seminar ini menghasilkan diskusi yang produktif demi merumuskan langkah-langkah strategis yang matang.
“Diskusi produktif dalam seminar ini sangat diharapkan agar langkah-langkah strategis dapat dirumuskan dengan baik,” kata Syahrun.
Salah satu poin penting dalam seminar ini adalah usulan Camat Kabaena Barat, Musliadi, S.H., untuk menambahkan wilayah kumuh di Desa Baliara Kepulauan, Kecamatan Kabaena Barat, ke dalam dokumen RP2KPK. Dalam paparannya, Musliadi menjelaskan bahwa wilayah tersebut masih memiliki area yang masuk kategori kumuh, tetapi belum tercantum dalam dokumen.
“Kami berharap ada pertimbangan ulang untuk memasukkan wilayah Desa Baliara Kepulauan,” ujar Musliadi.
Menanggapi usulan tersebut, Taupiq Rahman, S.Si., M.M., selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Perumahan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan bahwa dokumen RP2KPK sudah disusun sesuai kontrak dan Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
“Penambahan lokasi memerlukan revisi SK yang berarti juga membutuhkan anggaran baru. Saat ini, dokumen ini telah disusun berdasarkan kontrak dan SK yang berlaku. Tujuan seminar ini adalah mengevaluasi efektivitas dokumen dan memastikan langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan tetap relevan dan dapat diimplementasikan,” jelas Taupiq.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait usulan penambahan wilayah, seminar ini tetap berlangsung produktif. Para peserta mencapai kesepahaman untuk memastikan langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen RP2KPK dapat diimplementasikan dengan optimal demi penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Bombana.
Seminar ini tidak hanya menjadi forum evaluasi dokumen, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan perumahan yang lebih layak dan berkualitas bagi masyarakat Bombana.

