Bombana,A-1,Info | – Seorang laki-laki berinisal Z (29) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika berhasil ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres Bombana sekitar jam 13.30 Wita di pinggir jalan poros Tompo Batu, Kelurahan Lameroro pada Senin (9/12/2024).
Awalnya, Polres Bombana menerima informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
Kemudian, Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap Laki-laki yang dimaksud, setelah itu malakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di atas motor CRF di jalan poros Tompo Batu.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan serta interogasi terhadap terduga tersangka Z (29), dan menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam pembungkus kopi merek ABC seberat 2.48 gram.
Terduga pelaku dibawa ke Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti lainnya seperti 1 lembar sachet plastik bening ukuran besar, 2 lembar tissu warna putih, 1 buah pembungkus kopi Merek ABC, 1 unit heandphone Merek OPPO, 1 Unit Sepeda Motor merek HONDA CRF
Kapolres Bombana melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, membenarkan hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 17 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda.
“Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim.
Penulis: Shan Gw

