Bombana,A-1.Info / – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan reviu terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai langkah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada 16 hingga 31 Januari 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Bombana.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W, menjelaskan bahwa reviu Dana BOS ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim yang terdiri dari Pengendali Teknis Arniati A, S.STP., M.Si dan Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KKM., M.Si.
Sebanyak 206 sekolah menjadi objek pemeriksaan dalam reviu ini, yang terdiri dari 173 Sekolah Dasar (SD) dan 33 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Bombana. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Menurut Arniati, selaku Pengendali Teknis, reviu ini dilakukan untuk mencocokkan pembelanjaan Dana BOS dengan ketentuan dalam Permendikbud Tahun 2022 Pasal 39. Dalam regulasi tersebut, komponen penggunaan Dana BOS Reguler mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi belajar, serta administrasi sekolah.
Selain itu, Dana BOS juga digunakan untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembayaran langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, serta berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas lulusan sekolah. Dana BOS juga mencakup pembayaran honor bagi tenaga pendidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ridwan menegaskan bahwa pelaksanaan reviu ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan sekolah dalam mengelola anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Dana BOS agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Bombana.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah mengelola Dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan. Ini penting agar dana yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal demi meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bombana,” ujar Ridwan.
Reviu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pihak sekolah tentang tata kelola keuangan yang baik. Selain itu, hasil reviu juga dapat menjadi acuan bagi sekolah untuk terus meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan tenaga pendidik.
Dengan adanya pengawasan ketat terhadap Dana BOS, Inspektorat Bombana optimis bahwa praktik pengelolaan dana di sektor pendidikan akan semakin baik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.3

