PemerintahTerkini

Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR dengan Sejumlah Perubahan Strategis

16
×

Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR dengan Sejumlah Perubahan Strategis

Sebarkan artikel ini

Jakarta,A-1.Info | – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama dalam tiga aspek utama: penambahan tugas operasi militer selain perang, perluasan posisi TNI di kementerian/lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam pembahasan revisi ini, pemerintah bersama DPR menyoroti perlunya modernisasi peran dan tanggung jawab TNI dalam menghadapi tantangan zaman. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian tugas operasi militer selain perang, yang kini mencakup ancaman siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pasal 7 UU TNI mengalami revisi dengan menambahkan dua tugas baru dalam kategori operasi militer selain perang. Sebelumnya, terdapat 14 tugas dalam operasi ini, kini bertambah menjadi 16.

Dua tugas tambahan tersebut meliputi:

1. Penanggulangan ancaman siber – TNI kini berperan aktif dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan mengancam keamanan nasional.

2. Perlindungan warga negara di luar negeri – TNI diberi kewenangan untuk melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia yang berada dalam kondisi berbahaya di luar negeri, termasuk dalam situasi konflik dan krisis kemanusiaan.

Selain itu, revisi Pasal 7 ayat (4) menegaskan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Perluasan Posisi TNI di Kementerian dan Lembaga Negara

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian/lembaga tertentu. Jika sebelumnya hanya ada 10 posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif, kini bertambah menjadi 14.

Empat institusi baru yang dapat diisi oleh personel TNI aktif adalah:

1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

2. Badan Penanggulangan Bencana

3. Badan Penanggulangan Terorisme

4. Badan Keamanan Laut serta Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan perluasan ini, TNI akan memiliki peran yang lebih strategis dalam mendukung kebijakan nasional di berbagai bidang, termasuk keamanan perbatasan, respons terhadap bencana alam, penanggulangan terorisme, serta penegakan hukum dalam bidang militer.

Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit TNI

Salah satu perubahan krusial dalam revisi UU TNI ini adalah batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam Pasal 53. Revisi ini membagi batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

• Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun

• Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun

• Perwira tinggi bintang satu: maksimal 60 tahun

• Perwira tinggi bintang dua: maksimal 61 tahun

• Perwira tinggi bintang tiga: maksimal 62 tahun

• Perwira tinggi bintang empat: maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua kali atau maksimal dua tahun sesuai Keputusan Presiden)

Perubahan ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas dan regenerasi dalam struktur kepemimpinan TNI. Dengan usia pensiun yang lebih variatif, diharapkan TNI tetap dapat mempertahankan profesionalisme serta kesiapan operasional di semua level kepangkatan.

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Revisi UU TNI ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika global serta kebutuhan nasional yang terus berkembang. Penambahan tugas di bidang siber dan perlindungan WNI di luar negeri mencerminkan semakin kompleksnya ancaman keamanan modern.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan, terutama dalam implementasi operasional dan koordinasi lintas sektor. Keterlibatan TNI dalam lebih banyak kementerian/lembaga harus tetap berlandaskan prinsip profesionalisme dan tidak mengganggu supremasi sipil dalam pemerintahan.

Dengan disahkannya revisi ini, TNI kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan negara. Ke depan, efektivitas dari perubahan ini akan sangat bergantung pada peraturan turunan yang mengatur implementasinya serta sinergi antara TNI, pemerintah, dan masyarakat sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *