Bombana , A-1.Info / – Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 21,85 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat. “Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bombana dan Polsek Poleang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria bernama Hamsah alias Canca (29) di dalam kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu ukuran besar dan 17 bungkus ukuran kecil dengan total berat 21,85 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di saku celana yang digantung di balik pintu kamar.
Hamsah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LP di Kota Kendari untuk diedarkan di wilayah Poleang dengan sistem tempel. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk pipet plastik, rokok, sendok sabu, timbangan digital, celana pendek, alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel Oppo warna merah marun.
“Tersangka berperan sebagai tukang tempel, di mana sabu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Modus ini sering digunakan oleh jaringan pengedar narkoba,” tambah Arman.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasoknya.
Hamsah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.