Jakarta .A-1.Info / – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait jadwal libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam edaran tersebut, siswa dipastikan tidak akan mendapatkan libur sebulan penuh selama bulan suci ini.
Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam isi edaran, dijelaskan bahwa libur awal Ramadan akan berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Setelahnya, kegiatan pembelajaran di sekolah akan berlangsung seperti biasa mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
“Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Menteri Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).
Selanjutnya, siswa akan kembali menikmati libur dalam rangka perayaan Idul Fitri dan cuti bersama pada 26-28 Maret hingga 8 April 2025. Para siswa diharapkan memanfaatkan libur Idul Fitri dengan baik sebelum kembali ke sekolah pada 9 April 2025.
Surat edaran ini telah dikirimkan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, serta kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dengan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah mengimbau seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan dengan baik.

