DaerahHukrimPeristiwa

Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Salah Satunya Keluarga Korban

543
×

Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Salah Satunya Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
Penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku asusila terhadap anak dibawah umur oleh Polres Bombana. Foto: Ist

Bombana, A-1.Info/ – Anggota Polres Bombana meringkus 3 orang tersangka pelaku asusila terhadap anak dibawa umur S (81), A (41), S (55) di Kecamatan Mataoleo pada Jumat (24/1/2025)

Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban ER telah hamil 6 bulan lantaran perbuatan keji ketiga pelaku yang berulang kali.

Tindakan asusila tersebut berlangsung sejak 3 tahun lalu yaitu dari 2022-2024 dan terakhir pada tanggal 5 Januari 2025 di dalam rumah pelaku S (81)yang mirisnya masih merupakan orang dekat yakni orangtua angkat korban.

Korban ER kerap kali diancam akan dipukul oleh tersangka jika memberitahukan kepada orang lain terkait hal tersebut.

Humas Polres Bombana, AKP Abdul Hakim mengatakan bahwa ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bombana dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar,”tutur Humas Polres, AKP Abdul Hakim.

Kapolre Bombana melalu Humas Polres Bombana, AKP Abdul Hakim, mengatakan kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, bahkan dalam lingkungan keluarga sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *