Bombana.A-1.Info | – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpanrb) Nomor 347 Tahun 2024. Berbeda dengan seleksi sebelumnya, mekanisme kelulusan kali ini tidak menggunakan sistem passing grade, melainkan berbasis peringkat terbaik. Berikut penjelasan lengkap tentang tata cara penghitungan nilai dan penentuan kelulusan seleksi PPPK 2024.
Kelulusan Tanpa Passing Grade, Berbasis Peringkat Terbaik
Dalam seleksi ini, nilai ambang batas atau passing grade tidak digunakan. Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi hasil tes.
“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas dalam seleksi ini,” jelas pernyataan resmi dari Kementerian PAN-RB.
Hal ini ditegaskan dalam Diktum Kedua Puluh Sembilan Kepmenpanrb Nomor 347 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelamar yang mencapai peringkat terbaik akan dinyatakan lulus seleksi. Oleh karena itu, pemahaman sistem penilaian menjadi penting bagi peserta yang ingin lolos.
Komponen Seleksi dan Jumlah Soal
Seleksi kompetensi PPPK 2024 mencakup tiga aspek utama serta wawancara berbasis komputer. Total soal yang diujikan adalah 145 butir, dengan rincian berikut:
1.Kompetensi teknis: 90 soal
2.Kompetensi manajerial: 25 soal
3.Kompetensi sosial kultural: 20 soal
4.Wawancara: 10 soal
Bobot Nilai dan Penghitungan Skor
Setiap jenis seleksi memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut perinciannya:
1.Kompetensi teknis
•Jawaban benar bernilai 5 poin.
•Jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0 poin.
2.Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara
•Jawaban benar bernilai antara 1–4 poin, bergantung pada tingkat relevansi jawaban.
•Tidak menjawab bernilai 0 poin.
Nilai maksimal seleksi PPPK 2024 adalah 670 poin, terdiri dari:
•450 poin dari kompetensi teknis.
•180 poin dari kompetensi manajerial dan sosial kultural.
•40 poin dari wawancara.
Prioritas Kelulusan
Kelulusan seleksi PPPK 2024 ditentukan berdasarkan nilai tertinggi yang dicapai peserta. Namun, prioritas kelulusan akan diberikan kepada:
1.Pelamar eks-THK-II (tenaga honorer Kategori II).
2.Pelamar dalam database tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
3.Pelamar dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Persiapan Maksimal untuk Hasil Terbaik
Meskipun seleksi ini tidak menggunakan passing grade, peserta tetap disarankan untuk mempersiapkan diri secara maksimal agar dapat meraih nilai terbaik di setiap aspek. Pemahaman tentang materi tes dan strategi pengerjaan soal akan menjadi kunci untuk bersaing secara kompetitif.
Sumber Foto : BKPSDM BOMBANA

