Kendari.A-1.Info / – Insiden tragis yang menimpa seorang pengunjung Pasar Sentral Kota Kendari memicu perhatian serius dari Konsorsium Lembaga Pemerhati Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara. Gabungan organisasi seperti LAPAK, LPMP, LKPD,Alwasliyah dan JPKP menyatakan sikap tegas untuk mendesak pertanggungjawaban pengelola pasar yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari.
Pernyataan sikap ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal I Ayat III UUD, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Insiden yang menjadi latar belakang adalah kecelakaan seorang pengunjung berusia 62 tahun, Laode Muhammad Idris, yang terjatuh dari lantai dua gedung pasar akibat tidak adanya tanda peringatan keselamatan. Korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit.
Menurut kronologi, kecelakaan terjadi karena pengelola pasar dinilai lalai dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi pasar yang kumuh, kotor, dan tidak terawat semakin memperburuk situasi. Konsorsium menduga pengelola pasar telah mengabaikan tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi pengunjung serta pedagang.
Konsorsium menyoroti pelanggaran beberapa peraturan, termasuk:
1.UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
•Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (2) yang mengatur bahwa bangunan harus memenuhi asas keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
•Pasal 24 Ayat (1) yang mewajibkan sanitasi memadai, termasuk air bersih dan pembuangan limbah.
•Pasal 27 Ayat (1) dan (2) yang menegaskan pentingnya aksesibilitas aman, termasuk bagi penyandang disabilitas dan lansia.
2.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
•Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 62 Ayat (1) yang menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai hingga mengakibatkan kerugian kesehatan atau jiwa konsumen.
3.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
•Pasal 3 Poin O yang mengatur kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan seluruh jenis bangunan.
Selain itu, terdapat ancaman pidana berdasarkan Pasal 46 dan Pasal 47 UU Bangunan Gedung, di mana pemilik atau pengelola bangunan yang lalai dapat dipenjara hingga 3 tahun atau dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan jika terbukti menyebabkan kerugian.
Konsorsium juga menyoroti kondisi fisik Pasar Sentral Kota Kendari yang dinilai tidak layak. Lingkungan pasar disebut tidak terawat, kumuh, dan berpotensi membahayakan pengunjung. Sanitasi yang buruk, kurangnya fasilitas keamanan, serta tidak adanya tanda peringatan keselamatan semakin mempertegas ketidakprofesionalan pengelola.
Dalam pernyataan resminya, Konsorsium Lembaga Pemerhati Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara mendesak:
1.Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan Pasar Sentral Kota Kendari.
2.Penegakan hukum terhadap pengelola pasar yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
3.Penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Pengelola pasar harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, dan langkah-langkah konkret harus segera dilakukan untuk menciptakan pasar yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Muh.Arham ,Direktur LKPD Sultra
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan pasar yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pengunjung. Konsorsium berharap, dengan pernyataan sikap ini, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera bertindak untuk memperbaiki kondisi pasar demi kepentingan bersama.