Uncategorized

Inisiator Musyawarah Adat Moronene Tanggapi Klaim Pencopotan Gelar Raja Disebut Cacat Hukum

643
×

Inisiator Musyawarah Adat Moronene Tanggapi Klaim Pencopotan Gelar Raja Disebut Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Muh.Mardhan, MA., INISIATOR MUSYAWARAH ADAT MORONENE
Muh.Mardhan, MA., INISIATOR MUSYAWARAH ADAT MORONENE

Bombana,A-1.Info / – Klaim pihak Raja Keuwia Moronene bahwa pencopotan gelar raja dianggap cacat hukum adat mendapat tanggapan kritis dari Muh. Mardhan, M.A., akademisi sekaligus inisiator Musyawarah Adat Moronene Keuwia. Ia menyebut klaim tersebut menyesatkan dan tidak berdasar dalam sistem adat Moronene.Minggu (02/06/2025)

Menurut Mardhan, pencopotan gelar Raja Keuwia telah melalui proses musyawarah adat yang sah, melibatkan 17 rumpun utama Mokole Moronene, serta organisasi adat seperti Lembaga Adat Moronene (LAM), Hipamor, dan Sepakat. Ia menilai klaim cacat hukum adat hanya menimbulkan kebingungan dan memicu perpecahan di tengah masyarakat adat.

“Kalau ada yang menyebut pencopotan itu cacat hukum adat, seharusnya dijelaskan bagian mana dari mekanisme adat yang dilanggar. Jangan hanya melempar klaim tanpa dasar,” ujarnya.

Mardhan menjelaskan bahwa meskipun pencopotan gelar raja bukan hal lazim dalam tradisi Moronene, namun bukan berarti tidak bisa, sebab hal itu memiliki preseden historis, seperti saat peralihan kekuasaan dari Kerajaan di Lakomea ke Taubonto pada abad ke-17. Ia menegaskan bahwa keputusan musyawarah adat ini diambil berdasarkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pemangku gelar sebelumnya.

Menanggapi isu representasi, Mardhan membandingkan proses pencopotan ini dengan proses pemilihan Raja Keuwia sebelumnya. Ia menyoroti bahwa saat penobatan Raja ke-7 pada 2011 — hanya melibatkan dua keluarga, yakni keluarga Mokole Watumolori (Ir. Abd. Halik Saleara, Alm.) dan keluarga Mokole Pohicu-Wumbubangka (Abd. Latif Haba).

“Apakah saat itu ada representasi dari semua elemen masyarakat adat? Tidak. Yang hadir hanya dua rumpun keluarga besar. Jadi, jangan menyebut musyawarah yang sekarang tidak representatif, sementara jika merujuk pada proses pemilihan sebelumnya memang hanya dikhususkan untuk rumpun-rumpu keluarga kerajaan.. bukan partisipasi seperti pemilu di mana semua orang punya hak suara,” tegas Mardhan.

Ia juga mempertanyakan klaim keberadaan ‘Majelis Tinggi Adat Moronene’ yang disebut-sebut sebagai otoritas tertinggi. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal secara luas dalam struktur adat Moronene yang berbasis pada musyawarah kolektif antar-rumpun keluarga.

“Majelis Tinggi itu istilah dari mana? Setahu saya tidak ada pengakuan resmi dalam sejarah atau adat Moronene yang menyebut lembaga itu sebagai otoritas tertinggi,” ujarnya.

Terkait beberapa individu yang mengaku tokoh Moronene dan mendukung klaim cacat hukum, Mardhan mengingatkan agar publik mencermati rekam jejak dan keterlibatan mereka dalam proses adat sebelumnya.

“Coba tanyakan di mana letak ketokohannya itu orang, dari mana nenek moyangnya, tanyakan pula di mana dia berada dan sebagai apa kapasitasnya pada saat pemilihan Raja ke-6 dan ke-7? Tidak ada!”

Mardhan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan melalui jalur adat, bukan dengan menyampaikan klarifikasi sepihak kepada media. Ia menegaskan bahwa menjaga marwah dan kesatuan Moronene lebih penting daripada mempertahankan gelar atau jabatan.

“Ini bukan soal satu orang. Ini soal warisan budaya yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai karena ambisi pribadi, tatanan adat yang sudah ada ratusan tahun justru dirusak,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau media dan masyarakat untuk lebih kritis dalam menanggapi pernyataan yang belum diverifikasi secara adat. Menurutnya, proses musyawarah adat adalah forum tertinggi yang sah dan kredibel dalam menyelesaikan permasalahan Kerajaan Moronene saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *