KONAWE SELATAN, A-1.INFO – Kasus yang melibatkan Supriani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menarik perhatian publik. Polemik ini mencuat karena dugaan adanya perlakuan tidak adil atau diskriminasi terhadap Supriani yang berujung pada kasus hukum.
Kasus dugaan penganiayaan Supriyani kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo. Sorotan publik terhadap proses hukum ini cukup besar, dengan banyak yang berharap persidangan dapat mengungkap kebenaran secara adil, terutama karena Supriyani membantah melakukan kekerasan.
Pihak penegak hukum, termasuk Polres Konawe Selatan, telah memberikan klarifikasi bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prosedur yang tepat dan transparan.
Namun, beberapa pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan para aktivis pendidikan, tetap menyoroti adanya potensi konflik kepentingan mengingat korban adalah anak seorang anggota polisi setempat. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kemungkinan bias dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi kasus guru honorer Supriyani, Ketua LSM Lacak Konawe Utara (Konut), Suhardin, menyampaikan bahwa kebenaran hanya bisa terungkap melalui penegakan hukum yang berintegritas tanpa rekayasa, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun.
“Fakta-fakta yang relevan harus dijadikan dasar dalam proses hukum ini, tanpa ada intervensi yang dapat memengaruhi hasil persidangan. Harapan masyarakat agar persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo berjalan adil dan transparan,” Ungkap Suhardin. Jum’at, (01/11/2024).
Publik berharap persidangan ini berjalan objektif dan membuka fakta-fakta terkait kejadian sebenarnya. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik sambil tetap memastikan bahwa hak anak tetap terjaga.
Berbagai tanggapan dan komentar bermunculan di jejaring media sosial atas kasus ini. Komentar-komentar positif maupun negatif bermunculan yang menyasar baik itu ke pihak keluarga anak yang menjadi korban, maupun ke guru yang bersangkutan yang diduga sebagai pelaku.
“Aparat penegak hukum, termasuk hakim, memiliki peran yang sangat penting dan diharapkan bekerja secara profesional. Keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada penilaian objektif terhadap bukti yang telah diverifikasi, tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak luar,” Tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, masyarakat berharap agar hakim yang menangani kasus Supriyani tetap fokus pada tugasnya memiliki jiwa integritas. Harapan ini ditujukan agar hakim menilai perkara berdasarkan bukti konkret dan fakta yang ada di persidangan. (*MS)