Bombana,A-1.Info / – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana kembali menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Bombana. Aksi ini merupakan bentuk protes lanjutan terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh banjir lumpur merah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat. Bencana tersebut telah merusak kehidupan warga, mengganggu aktivitas nelayan, serta menurunkan kualitas lingkungan baik di daratan maupun lautan.Senin,(13/01/2024)
Dalam pernyataan sikapnya, FRI menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3). Mereka menuntut DPRD Kabupaten Bombana menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan dengan maksimal.
Di tengah aksi, Jenderal Lapangan Aril Arista bersama Koordinator Lapangan Gesit menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah:
1.Investigasi Menyeluruh terhadap penyebab banjir lumpur merah di Desa Baliara.
2.Penghentian Aktivitas Tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabaena.
3.Bantuan Berkelanjutan bagi masyarakat terdampak banjir lumpur merah.
4.Kebijakan Pro-Rakyat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
FRI juga mendesak agar PT Timah sebagai perusahaan terkait mematuhi UU No. 3 Tahun 2018 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik. Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan dan pemantauan ketat untuk mencegah pencemaran.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, S.P., langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait termasuk perwakilan FRI. Dalam pertemuan itu, Iskandar menegaskan komitmen DPRD untuk bertindak tegas. “Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait dan mengawasi pelaksanaan pertambangan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskandar.
Askar, salah satu anggota FRI, meminta agar RDP lanjutan dilakukan dengan menghadirkan perwakilan perusahaan tambang seperti PT Timah, PT TBS, dan PT Terindo. Selain itu, FRI meminta kehadiran pihak pemerintah desa dan kecamatan, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP Kabupaten Bombana untuk memberikan keterangan terkait dampak lingkungan yang terjadi.
DPRD Kabupaten Bombana berjanji akan mengadakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, meskipun jadwal resmi rapat tersebut masih belum ditetapkan. Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian komprehensif yang tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi warga Baliara.
Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan masyarakat melalui gerakan kolektif dapat mendorong perubahan. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, isu pencemaran lingkungan di Kabaena Barat diharapkan segera mendapat solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

